Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Iwan Santosa (29), warga Dusun V Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Megang Sakti.
Karyawan PT PP London Sumatera (Lonsum) SLE itu ditangkap ketika sedang melangsir atau memuat buah sawit hasil curiannya dari kebun sawit PT PP Lonsum SLE, tempatnya bekerja.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan M Caturiyansyah (35), Korlap PT PP Lonsum SLE, yang beralamat di Base Camp PT Lonsum SLE Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Bahwa, salah seorang karyawan PT PP Lonsum SLE, dipergoki oleh petugas keamanan, sedang mencuri buah sawit.
• Palembang Triathlon 2019, Jauhari Johan Berhasil Kalahkan ratusan Atlet Dari 8 Negara
• Angin Puting Beliung di Tanjung Beringin Empatlawang, Atap Rumah Melayang & Tenda Hajatan Roboh
• Penggerebekan Pengedar Narkoba di OI, Pelaku Simpan Sabu di Botol Plastik, Simpan 15 Paket Sabu
Bermula ketika empat orang petugas keamanan atau security melaksanakan patroli di Divisi IV perkebunan PT Lonsum SLE, pada Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 22.00.
Saat itu petugas melihat pelaku sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara memanen langsung dari pohon kelapa sawit diareal perkebunan buah kelapa sawit.
Mengetahui itu, petugas keamanan tersebut kemudian melakukan pengintaian dan melaporkan kejadian itu kepada M Caturiyansyah, selaku Korlap PT PP Lonsum SLE.
• Pasangan Pengantin di Lubuklinggau Ini Terpaksa Melakukan Prosesi Akad Nikah di Ruang Tahanan
• Pencopet di Pasar Cinde Palembang Ini Tak Segan Lukai Korbannya, Hasil Copet Diakui Untuk Susu Anak
• Link Live Streaming Indosiar Online Arema FC vs Timnas Indonesia U-22, Sedang Berlangsung
Mendapat laporan dari petugas keamanan, M Caturiyansyah kemudian langsung menghubungi Polsek Megang Sakti, melaporkan kejadian tersebut.
"Kami mendapat laporan melalui telepon, bahwa ada pencurian buah sawit diareal perkebunan PT Lonsum. Berdasarkan laporan itu, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama beberapa anggota untuk meluncur kelokasi," kata Iptu Hendrawan, Minggu (10/2/2019).
Dikatakan, setibanya dilokasi, sekitar pukul 23.30, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat sedang memuat atau melangsir buah sawit hasil curiannya menggunakan sepeda motor.
• Link Live Streaming Indosiar Online Arema FC vs Timnas Indonesia U-22, Sedang Berlangsung
• Pembunuhan Sadis di Palembang Istri Dibunuh & Suami Melompat ke Sungai Musi Keluarga Korban Histeris
• DApsari Beauty & Spa Palembang Perawatan Khusus Wanita & Balita dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sebanyak 277 janjang tandan buah sawit yang diperkirakan beratnya mencapai dua ton, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Megang Sakti.