SRIPOKU.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• BREAKING NEWS : Harga Cabai di Pagaralam Anjlok, Petani Mulai Resah Takut Merugi
• Harga Duku Lima Ribu Biaya Kirim Rp25 Ribu, Asperindo Sumsel Kirim Surat ke Presiden
• Tak Kunjung Diperbaki hingga Berlubang, Jalan Kemas Rindo Kertapati Palembang Bahayakan Pengendara
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
• Wisata Sejarah ke Monpera Palembang, Tambah Pengetahuan dan Bisa Foto Sejajar dengan Jembatan Ampera
• Cerita Kapolsek Saat Patroli Bertemu Petani Jadi Guru Ngaji Sukarela, Lalu Hal Ini yang Dilakukannya
• Ombudsman Panggil Dishub Palembang, Diduga Maladministrasi Terkait Larangan Parkir Jalan Sudirman
Hakim dalam pertimbangannya menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu jaksa menuntut yang bersangkutan 2 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/28/ahmad-dhani-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara.