Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Roni Sanjaya (24), Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, hanya bisa terdiam dan tertunduk malu, saat perkara narkoba digelar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, dan Jajaran di Halaman belakang Mapolresta Palembang, Kamis (17/1), sore.
Dengan tangan diborgol, dimana Roni bandar narkoba jenis sabu ditangkap petugas reserse narkoba Polresta Palembang, pimpinan Kanit I, Rian Idaman Saputra, saat sedang berada di rumahnya.
Tak pelak melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, membuat Roni pun hendak kabur.
Namun, lantaran kesigapan anggota, Roni pun berhasil diamankan, Senin (14/1), sekitar pukul 17.00 Ketika dilakukan pengeledahan oleh petugas, petugas pun menemukan 11 bungkus narkoba jenis sabu sebanyak
1,2 kg yang sudah dibungkus plastik klip, yang saat itu disimpannya di bagasi mobil Honda Civic bernopol BG 44 C, sedang terparkir di rumah.
• KENALI Tanda-tanda Jika Anda Mengalami Kelelahan Kronis, Jadi Masalah Kesehatan yang Lebih Besar
• Jialyka Maharani Support Siswa hingga ke Pelosok Sumsel Kuliah di Universitas Indonesia
• Anggota Jatanras Polda Sumsel Terpaksa Letuskan Senjata Api Berkali-kali Saat Mengejar Pemalak sopir
Didapati barang bukti tersebut, Roni pun langsung digiring petugas ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 1 jam, belum puas dengan tangkapan.
Dari nyanyian Roni petugas langsung menyambangi rumah di kawasan AS diduga Bandar besar di kawasan Sukarame, Palembang.
Namun, sayang AS pun saat dilakukan penggrebekan sudah tidak ada lagi di rumahnya.
Ketika digeledah, dari kamarnya petugas penemukan uang Rp 520 Juta.
• Kodam II/Sriwijaya Dapat Hibah 10 Rimu Meterkubik Keramik dari PT Arwana
• Menambah Wawasan, Relasi Sekaligus Mengasah Kemampuan Bahasa Inggris, Gratis Loh!
• Pembangunan Jembatan Musi VI Bakal Dilanjut dengan Sistem Reguler. Ini Penjelasannya
"Pelaku ini, ini memang sudah diintai dan menjadi target Kami. Nah ketika adanya informasi masuk mengenai adanya barang narkoba itu, kita langsung melakukan penangkapan tersangka," ungkap Kapolresta
Palembang, Kombes Pol Wahyu Binton Hari Bawon, didampingi Waka Polresta AKBP Prasetyo, Kamis (17/1).
Kapolresta Palembang, yang juga didampingi Kasat Narkoba Kompol A Akbar, mengatakan, dari ditangkap RN, petugas menemukan 11 bungkus sabu seberat 1,2 Kg, yang berada di bagasi mobilnya.
"Dari nyayian Roni, kita langsung kejar AS, Namun AS tak ada lagi di rumahnya. Tetapi saat dilakukan pengeledahan kita temukan uang Rp 520 juta," bebernya.
• Menambah Wawasan, Relasi Sekaligus Mengasah Kemampuan Bahasa Inggris, Gratis Loh!
• Pembangunan Jembatan Musi VI Bakal Dilanjut dengan Sistem Reguler. Ini Penjelasannya
• Baru Dua Hari Launching di Palembang, Toyota New Avanza Sudah Dipesan 3300 Unit
Ditanya mengenai sabu itu asal mana, Bapak berpangkat melati tiga ini mengatakan, kasus ini merupakan sindikat yang sebelumnya pernah ditangkap.
"Kasus yang sebelumnya kita tangkap, namun mengenai barang sabu ini, masih kita kembangkan dari mana asalanya," tegasnya.