Berita Pagaralam

Walikota Pagaralam Temui ASN tak Masuk Sejak Pilkada, Direkomendasi Langsung Dilakukan Pemecatan

Penulis: Wawan Septiawan
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penandatanganan surat perjanjian di depan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam, Rabu (2/1/2019)

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Walikota Pagaralam akan memberikan sanksi pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tak disiplin. Terutama mengenai kehadiran dalam bekerja.

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni menyoroti tingkat kedisilpilinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.

Pasalnya berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018 masih banyak ASN yang tidak disiplin bekerja.

Bahkan Walikota menemukan adanya ASN yang sejak usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu sampai akhir tahun tidak pernah masuk kerja.

Hal ini menjadi perhatian serius Walikota Pagaralam.

Untuk itu pihaknya meminta setiap OPD dapat menyerahkan absensi selama 2018 ke Walikota.

Wako Pagaralam: Saya Prihatin Masih Ada Gedung Kantor yang Tidak Layak

Malam Tahun Baru, Walikota Pagaralam Ganti Pesta Rakyat Dengan Zikir Akbar Bersama Warga

Lahan Sawah Seluas 112 Hektar di Kota Pagaralam Beralih Fungsi Jadi Permukiman Penduduk

Hal ini untuk mengetahui ada berapa banyak ASN yang tidak disipilin dan tidak masuk kerja selama 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota baru.

Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni mengatakan, pihaknya mendapat laporan jika ada ASN yang sudah lama tidak masuk kerja.

Untuk itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang tidak disiplin tersebut.

"Saya mendapat laporan jika ada oknum ASN dilingkungan Pemerintah Kota Pagaralam yang sering bolos atau tidak masuk kerja. Bahkan parahnya yang bersangkutan sudah lebih dari satu bulan tidak masuk kerja," ujarnya.

Mendapati hal itu, Walikota meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam mendata ASN yang tidak disiplin agar bisa diberikan tindakan tegas.

"Jika nanti saya temukan ada ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 45 hari tanpa ada keterangan maka akan saya rekomendasikan untuk dipecat," tegasnya.

Tindakan tersebut dilakukan Walikota sebagai bentuk tindakan tegas bagi ASN yang tidak menaati aturan ASN.

Pasalnya jika tidak masuk lebih dari 45 hari tersebut ASN yang bersangkutan sudah mengabaikan kewajibannya sebagai pelayanan masyarakat.

===

Berita Terkini