Laporan wartawan Sripoku.com, Siti Olisa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengumuman kelulusan seleksi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) begitu dinantikan pelamar yang sudah mengikuti tes kompetensi bidang (SKB) di awal hingga pertengahan Desember 2018 lalu.
Termasuk para pelamar CPNSD yang ada di Kota Palembang.
Kepala BKPSDM Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan proses rekonsiliasi masih berlangsung di BKN pusat.
Setelah itu, hasil rekonsiliasi hasil SKD dan SKB akan dikirimkan ke BKD masing-masing daerah untuk segera di SK-kan oleh walikota baru akan diumumkan.
Meskipun belum ada pengumuman kelulusan dari BKN, BKD Kota Palembang memberi bocoran berkas-berkas yang harus disiapkan setelah peserta dibyatan lulus CPNS 2018.
"Namun dari beberapa persyaratan ini ada beberapa persyaratan lain yang harus ditanyakan lagi ke BKN, seperti kartu kuning. Namun berkas secara umum yang akan diminta sudah kami buat," ujarnya.
• Berkas Pengumuman CPNS Sudah Bisa Diunduh, Segera Diumukan di Website Resmi BKD Masing-masing
• Awas Penipuan! Beredar Surat Rekomendasi dan Rekonsiliasi Data CPNS 2018, BKN Tegas Katakan Ini!
• HATI-HATI! Ada Penipuan Merekomendasikan Peserta Lulus CPNS. Beberapa Korban Berasal dari Palembang
Ratu Dewa mengatakan, untuk persyaratan utama yang diminta adalah ijazah pendidikan terakhir pelamar yang dinyatakan lulus.
"Selebihnya adalah berkas-berkas yang sudah diunduh di website sscn.bkn.go.id," ujarnya.
Adapun persyaratan yang diminta oleh BKPSDM Kota Palembang adalah sebagai berikut:
Berkas Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Bisa Diunduh di situs sscn.bkn.go.id
BKN mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id dengan segera.
Lihat juga link pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 sejumlah instansi.
BKN menyatakan berkas pengumuman hasil akhir CPNS 2018 sudah bisa diunduh di situs sscn.bkn.go.id yang segera diumumkan oleh pemda masing-masing secara serentak.
Selain itu, sejumlah instansi juga sudah mengumumkan hasil Tes SKB CPNS 2018 atau hasil akhir kelulusan CPNS 2018 selain via sscn.bkn.go.id.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini proses seleksi CPNS memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menuturkan, rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu (19/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018).
Adapun rekonsiliasi data ini turut mengundang perwakilan-perwakilan instansi pusat maupun daerah.
"Rekonsiliasi data di Kantor Pusat BKN dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB," ujar Ridwan.
Sebagai tambahan informasi, rekonsiliasi data ini bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data milik instansi masing-masing.
"Langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN," kata Ridwan.
Nomor Induk Pegawai
Tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
• Nilai SKB Belum Jadi Jaminan, Begini Hitung-hitungan Lolos Tes PNS
• Kuota CPNS Sumsel 4.283, Kepala BKD Sumsel : Ini Belum Final Bisa Bertambah Lagi
• Hasil Pengumuman Tes CPNS di Keluhkan Masyarakat, BKD Banyuasin Beri Klarifikasi
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.
Segera Unduh di SSCN dan Umumkan
Kepala Kanreg V Badan Kepegawaian Negara (BKN) Istati Atidah mengungkapkan, berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera diumumkan melalui website resmi masing-masing daerah.
"Daerah tinggal mengunduh di sistem dan menguplodnya. Lampung sudah selesai dan nggak ada masalah. Harus segera diambil untuk diumumkan. Jangan menunda," jelas Istati melalui sambungan telepon, Sabtu (22/12).
Secara prosedur, terusnya, PPK melalui gubernur, bupati dan wali kota bisa langsung mengunduh melalui laman resmi SSCN untuk kemudian dibuatkan SK sebelum diumumkan ke khalayak.
"Jadi pelamar nggak bisa ngunduh sendiri. Hanya bisa menunggu pengumuman resmi. Untuk itu kita meminta PPK jangan menunda-nunda," kata dia.
Total nilai hasil SKD dan SKB untuk formasi umum akan menjadi nilai final di kelulusan CPNS.
Sementara untuk pelamar umum keguruan, ada nilai tambah bagi yang memiliki sertifikat pendidik yang sudah tervalidasi keabsahannya. "Jadi pengumuman ini sudah hasil final," tandas dia.
Dihubungi terpisah, Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi tidak merespon panggilan telepon yang masuk. Pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan.
17:24