Berita Palembang

Nilai SKB Belum Jadi Jaminan, Begini Hitung-hitungan Lolos Tes PNS

Tes peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Senin (10/12/2018)

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Peserta CPNS mengecek nilai yang keluar setelah mengikuti tahapan SKB, Senin (10/12) di Kantor BKN Regional VII Jalan Gubernur Bastari Jakabaring Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Tes peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Senin (10/12/2018).

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang menyiapkan dua lokasi tes.

Pertama untuk lokasi tes lembaga vertikal diantaranya kementerian, kejaksaan agung, mahkamah agung, kepolisian, dan sebagainya mengikuti tes di kantor BKN di Jakabaring.

Sedangkan lokasi kedua untuk peserta CPNS daerah berada di Grand Atyasa Way Hitam Palembang.

Tiap harinya peserta dibagi dalam empat sesi. Dimana setiap sesi diberikan waktu selama 1,5 jam untuk menyelesaikan sebanyak 100 soal.

Kepala BKN Regional VII Palembang, Agus Sutiadi mengatakan, tes SKB yang pihaknya laksankan merupakan tahapan terakhir dari rangkaian ujian CPNS.

Selanjutnya semua nilai yang sudah didapatkan oleh peserta akan dikirimkan ke Panitia Pelaksana Nasional (Panpelnas).

Kemudian kata Agus, di panpelnas inilah nantinya nasib peserta ditentukan diterimalah atau tidaknya sebagai PNS.

CPNS 2018 - Bocoran BKN Jumlah Soal dan Alokasi Waktu di Tes SKB, Juga Kisi-kisi Soal Terlengkap

CPNS 2018 - Bocoran BKN Jumlah Soal dan Alokasi Waktu di Tes SKB, Juga Kisi-kisi Soal Terlengkap

1.324 CPNS Palembang Akan Ikuti Tes SKB. Berikut Ini Jadwal Tesnya

"Jadi penentuan bukan sama kita, nilai peserta akan kita sampaikan ke tim panpelnas, " kata Agus.

Menurut dia, peserta yang mendapatkan nilai tertinggi SKB belum tentu bisa lolos sebagai PNS.

Sebab hasil dari nilai SKB akan dijumlahkan dengan nilai SKD. Setelah itu barulah didapatkan hasilnya.

"40 persen nilai SKD dijumlahkan 60 persen nilai dari SKB kemudian baru didapatkan hasilnya, " kata dia.

Kalau nilai keduanya besar maka kemungkinan besar kata dia bisa diterima sebagai PNS.

Tapi jika sebaliknya atau hanya salah satu maka menunggu hasil dari perhitungan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved