Laporan wartawan Sripoku.com, Yuliani
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah pusat kini memperlonggarkan ketentuan yang mengatur pengucuran tunjangan sertifikasi bagi para guru terkait dengan jam mengajar.
Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut guru harus memenuhi persyatan yang telah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya dengan wajib mengajar 8 jam tatap muka selama sehari atau 40 jam per minggu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi PTK SMK Disdik Sumsel, Ferry Nursyamsu, jika selama ini guru wajib mengajar selama 24 jam tatap muka dalam 5 hari di sekolah induk.
• Syarat Urus Pemberkasan Sertifikasi Guru
• Tunjangan Sertifikasi Guru SMA dan SMK Triwulan ke Empat Cair. Tapi Ada yang Gigit Jari
• Polda Tetapkan Widodo, Tersangka Baru Pungli Sertifikasi Guru
"Untuk sekarang jam kerja guru bukan 24 jam tatap muka di sekolah induk, melainkan 8 jam selama sehari. Ini sama dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan ini sudah diterapkan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, terkait perubahan Permendikbud tersebut ia menjabarkan bahwa kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M.
Adapun 5M ini yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.
• Kasi PTK SMK Disdik Sumsel Baru Saja Wajib Lapor Terkait OTT Pungli Sertifikasi Guru
• Sejumlah Kepala Sekolah SMA Diperiksa di Mapolda Sumsel, terkait OTT Sertifikasi Guru
• Sejumlah Kepala Sekolah SMA Diperiksa di Mapolda Sumsel, terkait OTT Sertifikasi Guru
"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk pukul 7.00 dan jam pulang pada pukul 15.00 dan mereka yang masuk pukul 8.00 selesai tugas pada pukul 16.00," terangnya.
Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nonor 19/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang guru telah mengatur bahwa kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban bekerja selama 40 jam dalam seminggu.
• Fakta Baru! Ternyata Uang Pelicin untuk Dapat Sertifikasi Guru Hingga Sebesar Ini
• Terungkap, Sertifikasi Guru Dipersulit dan Diminta Bayaran Segini Per Orang, Gila
• Di Pagaralam Heboh Adanya Isu Pemotongan Dana Sertifikasi Guru
"Dengan pemberlakuan sistem seperti itu, guru harus melakukan fungsi pendidikan lainnya. Seperti merencanakan pembelajaran, lebih dekat berinteraksi dengan siswa, memotivasi, sampai mengetahui dan mempelajari karakter mereka," jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 47 Palembang Drs Hazairi Msi mengatakan, terkait kebijakan 40 jam perminggu atau 8 jam setiap hari bagi seorang guru, baginya tidak ada masalah.
Sebab penerapan kurikulum 2013 sudah memuat 38 jam perminggu.
"Jadi kalau ditambah 2 jam dari jam ke nol baca Alquran dan solat Duha, maka cukup 40 jam," terangnya
• Ambil SK Sertifikasi Guru, Diminta Uang Amplop Rp 50.000
• Massa Minta Polda Sumsel Selidiki Dugagan Pungli Program Sertifikasi Guru
• Ambil SK Sertifikasi Guru, Diminta Uang Amplop Rp 50.000
Menurutnya, mengenai kinerja guru masih ada saja yang kurang, tapi untuk guru yang sertifikasi mereka sudah berusaha memenuhi beban kerja yang ditentukan.
Sejauh ini ia menegaskan belum ada pemotongan tunjangan sertifikasi, yang ada jika belum memenuhi tuntutan mengajar 24 jam.
Maka pedapodiknya tidak valid sekali gus tidak terbit SK pencairan dana sertifikasi dari pusat. "Dengan demikian tunjangan sertifikasi otomatis tidak dapat cair," jelasnya.
• Di Pagaralam Heboh Adanya Isu Pemotongan Dana Sertifikasi Guru
• Rekening Kosong, Hambat Pencairan Sertifikasi Guru
• Tunjangan Sertifikasi Guru OKU Timur Segera Cair
Ia mengaku, soal keterlambatan biasanya lebih kepada persyaratan di adminstrasi dan validnya data dapodik.
"Terkait aturan jam mengajar sebenarnya kurikukum K13 sudah 38 jam perminggu," ujarnya.
=====