Disdik Sumsel Terjerat OTT
Fakta Baru! Ternyata Uang Pelicin untuk Dapat Sertifikasi Guru Hingga Sebesar Ini
Uang dimasukkan dalam amplop yang diserahkan oleh para guru di dalam berkas Tunjangan profesi jenjang Dikmen SMA dan SMK.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menetapkan tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi tunjangan profesi guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK), Syahrial Effendi dan Kasi PTK SMA Kusdinawan, ikut ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (21/7/2017), menyusul Asni selaku Staf Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi mengatakan, dari hasil penyelidikan sejak diamankannya kelima pegawai Disdik tersebut, Asni mengakui telah melakukan pungutan terhadap guru yang hendak mengumpulkan berkas sertifikasi.
Jumlah yang bervariasi, dari Rp200-Rp 700 ribu per orang.
Uang dimasukkan dalam amplop yang diserahkan oleh para guru di dalam berkas Tunjangan profesi jenjang Dikmen SMA dan SMK.
"Penetapan dan penahanan terhadap tersangka Asni karena penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup terkait pungutan uang yang diduga dilakukan Asni kepada guru-guru yang sedang mengurus sertifikasi di Disdik Sumsel," ujar Agung, Jumat (21/7/2017).
Dikatakan, sementara tersangka Kusdinawan mengaku bahwa dirinya mengetahui Asni menerima uang-uang tersebut dan Kusdinawan memerintahkan Asni untuk menyimpan uang tersebut di dalam lemari dan akan dihitung setelah semuanya terkumpul menjadi satu.
Lalu tersangka Syahrial yang merupakan Kabid PTK Disdik Sumsel, tertangkap tangan menyimpan uang tunai sejumlah Rp36,65 juta di dalam tas pribadinya saat digeledah Satgas OTT Pungli.
"Tersangka S mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang pemberian dari beberapa kepala sekolah dan guru sebagai tanda terima kasih," ungkapnya.
Dikatakan Agung, saat ini ketiganya ditahan di Mapolda Sumsel.
Sementara dua orang lain yang sempat turut diamankan aparat, yakni Kasi PTK SMK Ferry Nursamsu dan Staf PTK Eka Diani dipulangkan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Namun statusnya tetap sebagai saksi dan wajib lapor.
Jika sewaktu-waktu kepolisian memerlukan keterangannya, keduanya akan dipanggil kembali.
Pantauan Sripoku.com, penyidik melakukan pemeriksaan tertutup secara marathon terhadap kelimanya di ruangan Unit IV Subdit III Ditreskrimum.