Disdik Sumsel Terjerat OTT

Sejumlah Kepala Sekolah SMA Diperiksa di Mapolda Sumsel, terkait OTT Sertifikasi Guru

Pantauan Sripoku.com, pemeriksaan para kepala sekolah ini dilakukan secara tertutup di ruangan Unit IV Subdit III Direktorat Reskrim Kriminal Umum (Di

Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH
Sejumlah Kepala Sekolah Diperiksa di Mapolda Sumsel, Rabu (26/7/2017) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah kepala sekolah SMA di Palembang saat ini diperiksa di Mapolda Sumsel, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) Sertifikasi Guru beberapa waktu lalu.

Pantauan Sripoku.com, pemeriksaan para kepala sekolah ini dilakukan secara tertutup di ruangan Unit IV Subdit III Direktorat Reskrim Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Diketahui, ada sekitar empat orang yang diperiksa oleh para penyidik.

Selain kepala sekolah ada pula pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.

Saat ini para awak media pun tengah menunggu pemeriksaan selesai.

Sebab, dikabarkan juga usai pemeriksaan kepala sekolah, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo MSi.

Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum kelihatan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel akan Ikut Diperiksa

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di Dinas Pendidikan Sumsel, termasuk pejabat utama Kepala Dinas, Widodo MSi.

"Staf inisialnya A, kemudian Kabid dan Kadis," ucapnya.

Dari ketiga orang ini, dikatakan Agung, akan dikorek keterangannya untuk mengetahui aliran dana pungli tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo Mpd
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo Mpd (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

"Nanti sejauh mana, kita akan petakan aliran dana itu sampai ke mana saja," katanya.

Sementara ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum A di Mapolda Sumsel.

Statusnya sendiri masih sebagai terperiksa dan baru akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak setelah 1x24 jam.

"Tapi dari alat bukti yang didapatkan dirasa sudah cukup (untuk menjerat oknum A sebagai tersangka)," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved