Dalam suratnya bernomor 541/K/KPI/06/16, tertanggal 3 Juni 2016, KPI menyebut, siaran yang melanggar adalah siaran pada Minggu (22/5/2016), pukul 22.15 WIB dan Minggu (24/4/2016), pukul 21.47 WIB.
Dalam siaran yang dipandu musisi Ahmad Dhani tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Pertama, adanya omongan 'kotor' yang terlontar.
Kedua, dihadirkannya pekerja seks komersial yang menceritakan secara detail praktik prostitusi.
Meski program siaran ini telah menghadirkan psikolog/seksolog dalam pembahasan tema tersebut serta telah ditayangkan pada jam tayang Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat), KPI Pusat menilai beberapa dialog yang ditayangkan tidak disajikan secara santun dan berhati-hati serta cenderung vulgar.
Selain itu, pada tanggal 24 April 2016 pukul 21.47 WIB program siaran tersebut menghadirkan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di dalamnya terdapat percakapan mendetail tentang praktik prostitusi.
Demikian penjelasan KPI sebagaimana dimuat pada laman Kpi.go.id.
Bagi KPI, muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi mendorong khalayak untuk terlibat dalam praktik prostitusi.
Atas pelanggaran ini, INews TV diminta lebih berhati-hati lagi dalam menyajikan pembahasan tema dewasa.
7. Raffi Ahmad
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran dalam acara yang disiarkan secara langsung oleh Antv setiap petang itu.
Dalam surat bernomor 300/K/KPI/02/14 tertanggal 19 Februari 2014, KPI menganggap ada adegan berbahaya pada tayangan tanggal 5 Februari 2014.
Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan adegan Pampam tengah makan telur balado.
Kemudian Raffi yang berada persis di belakang Pampam dengan sengaja menuangkan piring yang berisi telur balado tersebut ke muka Pampam dan tepat mengenai mata Pampam.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan perlindungan kepada anak-anak.
KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis, karena telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
====
• Dituduh Tukang Tikung Asmara, Ganda Putri China Pernah Alami Kesialaan Saat Bertemu Greysia Poli
• Apakah Rivalitas Valentino Rossi dengan Marc Marquez Merambat ke Adik-adiknya?