Selain Pagi Pagi Pasti Happy, 7 Artis ini Juga Dicekal KPI, Ada yang Sampai Dituntut Pasal Berlapis!

Penulis: Shafira Rianiesti Noor
Editor: Candra Okta Della
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain Pagi Pagi Pasti Happy, 7 Artis ini Juga Dicekal KPI, Ada yang Sampai Dituntut Pasal Berlapis!

Selain Pagi Pagi Pasti Happy, 7 Artis ini Juga Dicekal KPI, Ada yang Sampai Dituntut Pasal Berlapis!

SRIPOKU.COM - Baru-baru ini salah satu program televisi, Pagi Pagi Pasti Happy diketahui mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara acara Pagi Pagi Pasti Happy itu.

Sebelumnya, acara ini juga telah mendapatkan dua kali teguran, yang pertama surat teguran yang dilayangkan pada Februari 2018 lalu dan teguran kedua pada Juni 2010.

Teguran-teguran ini dilayangklan karena banyaknya aduan terkait program televisi yang dipandu oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra tersebut.

Karenanya, Pagi Pagi Pasti Happy telah dilarang tayang selama 3 hari, mulai 3 Desember - 5 Desember 2018.

Ternyata acara Pagi Pagi Pasti Happy ini bukanlah satu-satunya acara yang dilarang KPI untuk tayang.

Beberapa waktu yang lalu ada juga artis-artis yang juga dilarang tayang oleh KPI.

Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran KPI memberikan larangan kepada seluruh program TV maupun para artis untuk tidak menayangkan konten pria bergaya wanita maupun sebaliknya.

Dilansir Sripoku.com dari Tribunnews.com, KPI bahkan sampai mengeluarkan edaran kepada semua lembaga penyiaran tertanggal 23 Februari 2016 tentang larangan pemuatan pria sebagai host, talent maupun pengisi acara lainnya baik pemeran utama ataupun pendukung dengan tampilan bergaya kewanitaan, baik secara perilaku, pakaian ataupun tutur kata.

Edaran tersebut dikeluarkan KPI mengingat banyaknya aduan masyarakat tentang maraknya fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Seperti yang diketahui, sejak muncul ke publik, Lucinta Luna dan Millendaru santer dikaitkan dengan isu transgender.

Telah banyak fakta yang membuktikan jika keduanya merupakan seorang transgender, meskipun hingga kini, Lucinta Luna dan Millendaru kekeh menyebut jika mereka adalah seorang wanita.

Selain nama Lucinta Luna dan Millendaru, ternyata juga ada beberapa nama yang sempat dicekal oleh KPI.

Namun bukan lantaran si artis merupakan transgender, tapi karena tindakan yang disebut tidak sesuai untuk ditayangkan di televisi.

Penasaran, dilansir Sripoku.com dari berbagai sumber, berikut beberapa selebriti yang sempat dicekal oleh pihak KPI.

1. Felicya Angelista

Pada Jumat (20/1/18) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada program Dahsyat RCTI terkait dugaan melecehkan dan menghina institusi TNI.

Dalam episode tersebut, seorang prajurit TNI memakan roti yang diikat ke kaki Felicya Angelista.

Atas aksi tersebut, adegan tersebut mendapat reaksi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu (Pekat IB) hingga melaporkan Dahsyat dan Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya pada Minggu (21/1) malam.

Tidak hanya tim produksi dan Felicya Angelista, KPI juga berharap selebriti yang terlibat di program Dahsyat bisa hadir untuk memberi keterangan.

Gagal Jadi Artis, Usaha Bangkrut, Norman Kamaru Tiba-tiba Jadi Orang Tecerdas Didunia Karena Ini

Prihatin Kondisi Rumahnya, Inilah Fakta Sumber Kekayaan Roro Fitria, Kerja Keras hingga Ritual Ini

2. Farah Quinn

Pada Februari 2012 Farah Quinn menuai masalah karena kostum yang dikenakannya saat syuting salah satu episode tayangan kuliner di Trans TV, Ala Chef dinilai vulgar.

Baju yang dikenakan Farah saat menjadi host di cara ini dianggap terlalu memamerkan dadanya.

Gara-gara baju tersebut, KPI melayangkan tegurannya, karena menilai pakaian itu terlalu seksi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melayangkan imbauan tertulis kepada stasiun televisi di bawah kelompok usaha Trans Corp.

Dalam surat tersebut, KPI meminta Farah Quinn tidak lagi mengenakan pakaian terbuka di televisi.

3. Duo Serigala

Personel Duo Srigala, Pamela Safitri dan Ovi Sovianti. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pada Mei 2015, goyang Dribel yang selama ini lekat dengan penampilan Duo Serigala, dilarang untuk ditampilkan di layar televisi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Goyang Dribel milik Duo Serigala dianggap KPI sangat erotis dan tak pantas dilihat masyarakat Indonesia.

Pamela Safitri dan Ovie Sovianti selaku personel Duo Serigala pun menerima keputusan KPI yang melarang mereka tampil menggunakan Goyang Dribble.

Meski penampilan di televisi terasa hambar tanpa goyangan, Duo Serigala masih bisa melakukan Goyang Dribel saat manggung di luar acara televisi.

Punya Rumah 15 Miliar, Sule Sering Alami Kejadian Aneh, Mendadak Banyak Kaca Pecah Tanpa Sebab!

Berikan Rumah Untuk Lina Meski Sudah Cerai Ternyata Ini Sumber Kekayaan Sule, Sebulan Capai 1 Miliar

4. Nikita Mirzani

Pada Oktober 2017, cuitan Nikita Mirzani yang dianggap hina Panglima TNI Gatot Nurmantyo ternyata menimbulkan beragam reaksi dari kalangan masyarakat.

Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang tak terima isi cuitan sang artis, bahkan mendatangi KPI untuk bertindak tegas, dan meminta Nikita dicekal.

Nikita Mirzani dianggap telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Kepala TNI yaitu Panglima TNI Bapak Gatot Nurmantyo melalui sosial medianya, twitter.

Kedatangan Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia diterima dengan baik oleh KPI, untuk selanjutnya aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

5. Tukul Arwana

Sekitar lima bulan sebelum “Bukan Empat Mata” tamat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat melayangkan teguran dan sanksi administratif kepada Trans 7.

Hal ini dipicu ditemukannya isi tayangan yang dianggap tak layak tonton berupa aksi pemanggilan arwah oleh seorang paranormal, Mbah Bedjo yang mengakibatkan seorang pria kesurupan.

Tayangan itu berlangsung, 11 Agustus 2015, dan untuk kategori remaja.

Selain mengakibatkan seorang pria kesurupan, menurut KPI dalam surat tegurannya, dapat mendorong remaja untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik.

Tayangan bermuatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.

Lama Menghilang, Kabar Sulis Ya Thoybah Kini Memprihatinkan! Iringan Doa Terus Mengalir!

Ikut Aksi Reuni 212, Gaya 4 Artis Ini Curi Perhatian, No Terakhir Siap Jadi Pejuang Kalimat Tauhid

6. Ahmad Dhani

Pada Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat peringatan kepada stasiun televisi INews TV yang menyiarkan program tersebut.

Dalam suratnya bernomor 541/K/KPI/06/16, tertanggal 3 Juni 2016, KPI menyebut, siaran yang melanggar adalah siaran pada Minggu (22/5/2016), pukul 22.15 WIB dan Minggu (24/4/2016), pukul 21.47 WIB.

Dalam siaran yang dipandu musisi Ahmad Dhani tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Pertama, adanya omongan 'kotor' yang terlontar.

Kedua, dihadirkannya pekerja seks komersial yang menceritakan secara detail praktik prostitusi.

Meski program siaran ini telah menghadirkan psikolog/seksolog dalam pembahasan tema tersebut serta telah ditayangkan pada jam tayang Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat), KPI Pusat menilai beberapa dialog yang ditayangkan tidak disajikan secara santun dan berhati-hati serta cenderung vulgar.

Selain itu, pada tanggal 24 April 2016 pukul 21.47 WIB program siaran tersebut menghadirkan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di dalamnya terdapat percakapan mendetail tentang praktik prostitusi.

Demikian penjelasan KPI sebagaimana dimuat pada laman Kpi.go.id.

Bagi KPI, muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi mendorong khalayak untuk terlibat dalam praktik prostitusi.

Atas pelanggaran ini, INews TV diminta lebih berhati-hati lagi dalam menyajikan pembahasan tema dewasa.

7. Raffi Ahmad

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran dalam acara yang disiarkan secara langsung oleh Antv setiap petang itu.

Dalam surat bernomor 300/K/KPI/02/14 tertanggal 19 Februari 2014, KPI menganggap ada adegan berbahaya pada tayangan tanggal 5 Februari 2014.

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan adegan Pampam tengah makan telur balado.

Kemudian Raffi yang berada persis di belakang Pampam dengan sengaja menuangkan piring yang berisi telur balado tersebut ke muka Pampam dan tepat mengenai mata Pampam.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan perlindungan kepada anak-anak.

KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis, karena telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14.

Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

====

Dituduh Tukang Tikung Asmara, Ganda Putri China Pernah Alami Kesialaan Saat Bertemu Greysia Poli

Apakah Rivalitas Valentino Rossi dengan Marc Marquez Merambat ke Adik-adiknya?

Berita Terkini