Pamela Safitri dan Ovie Sovianti selaku personel Duo Serigala pun menerima keputusan KPI yang melarang mereka tampil menggunakan Goyang Dribble.
Meski penampilan di televisi terasa hambar tanpa goyangan, Duo Serigala masih bisa melakukan Goyang Dribel saat manggung di luar acara televisi.
• Punya Rumah 15 Miliar, Sule Sering Alami Kejadian Aneh, Mendadak Banyak Kaca Pecah Tanpa Sebab!
• Berikan Rumah Untuk Lina Meski Sudah Cerai Ternyata Ini Sumber Kekayaan Sule, Sebulan Capai 1 Miliar
4. Nikita Mirzani
Pada Oktober 2017, cuitan Nikita Mirzani yang dianggap hina Panglima TNI Gatot Nurmantyo ternyata menimbulkan beragam reaksi dari kalangan masyarakat.
Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang tak terima isi cuitan sang artis, bahkan mendatangi KPI untuk bertindak tegas, dan meminta Nikita dicekal.
Nikita Mirzani dianggap telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Kepala TNI yaitu Panglima TNI Bapak Gatot Nurmantyo melalui sosial medianya, twitter.
Kedatangan Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia diterima dengan baik oleh KPI, untuk selanjutnya aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
5. Tukul Arwana
Sekitar lima bulan sebelum “Bukan Empat Mata” tamat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat melayangkan teguran dan sanksi administratif kepada Trans 7.
Hal ini dipicu ditemukannya isi tayangan yang dianggap tak layak tonton berupa aksi pemanggilan arwah oleh seorang paranormal, Mbah Bedjo yang mengakibatkan seorang pria kesurupan.
Tayangan itu berlangsung, 11 Agustus 2015, dan untuk kategori remaja.
Selain mengakibatkan seorang pria kesurupan, menurut KPI dalam surat tegurannya, dapat mendorong remaja untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik.
Tayangan bermuatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.
• Lama Menghilang, Kabar Sulis Ya Thoybah Kini Memprihatinkan! Iringan Doa Terus Mengalir!
• Ikut Aksi Reuni 212, Gaya 4 Artis Ini Curi Perhatian, No Terakhir Siap Jadi Pejuang Kalimat Tauhid
6. Ahmad Dhani
Pada Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat peringatan kepada stasiun televisi INews TV yang menyiarkan program tersebut.