Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo Yazid SSTP, menambahkan, peserta yang lulus SKD merupakan potensi karena mampu mencapai passing grade yang telah ditetapkan.
"Ada beberapa langkah yang dilakukan. Salah satunya perubahan formasi, ini kita ajukan karena ada peserta yang lulus SKD atau memenuhi passing grade melebihi kuota, seperti Pranata Komputer yang diterima 1 orang, namun yang lulus 4 orang, kita harap sisanya dapat dipindahkan ke formasi lain, jadi kita harus ajukan permohonan perubahan formasi," ungkapnya.
Adapun 43 peserta CPNS yang lulus passing grade yakni formasi khusus terdiri dari Disabilitas 1 orang, Cumlaude 6 orang, Eks Honorer K2 Guru 1 orang. Sedangkan formasi umum terdiri dari Perawat Gigi 1 orang, Analisis Pengembangan Infrastruktur 1 orang, Bidan 1 orang, Guru Kelas 3 orang, Guru Mapel 9 orang. Pranata Komputer 4 orang, Arsiparis 1 orang, Dokter Gigi 2 orang, Dokter Umum 2 orang, Penyuluh Pertanian 5 orang, Pengawas Jalan dan Jembatan 1 orang, Analis Perundang Undangan dan Perancangan Peraturan Daerah 1 orang, Nutrisionis 1 orang, dan Sanitarian 3 orang.
“Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus SKD, tahap selanjutnya akan menghadari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes SKB ini hanya penambahan nilai, namun harus dilalui peserta yang dinyatakan lulus SKD,"jelasnya.
=====