Lapor Mang Sripo

Syarat Urus Pemberkasan Sertifikasi Guru

Editor: Bejoroy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

SRIPOKU.COM - Mohon informasi, apa syarat untuk mengurus sertifikasi guru di Kemenag Sumsel? Apakah ada prosedur baru mengingat sekarang ada yang namanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu? Terima kasih atas informasinya.
0813737081xx

Berita Lainnya:

Jawaban
Sekarang kita gunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam pengurusan pemberkasan untuk tunjangan para pengajar. Prosesnya juga lebih mudah karena bisa diurus sendiri ke kantor Kemenag Sumsel. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti syarat 24 jam mengajar, rekomendasi kepala sekolah, dan lulus pendidikan pelatihan (Diklat). (mg2)

Deni Priansyah
Kepala Kantor Kementerian Agama Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Berita Terkini