Berita Palembang

Lusa Bus Kota yang Punya Izin Trayek Boleh Operasional. Berikut Syarat Pengajuan Izin Trayek Baru

Penulis: Rangga Erfizal
Editor: Siti Olisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus kota yang sedang parkir di depan Internasional Plaza (IP) Palembang, Kamis (23/8/2018).

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meskipun Asian Games sudah berlalu, namun larangan operasional bus kota masih berlaku sampai 6 September nanti. 

Hal ini ditegaskan oleh, Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison.

Menurutnya, sesuai dengan kebijakan Dishub Kota Palembang yang mengatur larangan operasional tersebut sehingga para supir bus belum dapat beroperasi meski Asian Games sudah selesai sejak 2 September lalu.

Baca: Laga Lanjutan Liga I 2018, Sriwijaya FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Glora Sriwijaya Jakabaring

"Kalau izin bus tersebut masih ada silakan beroperasi mulai tgl 6 September nanti. Ketentuannya bus masih bisa beroperasi hingga izin trayeknya habis," bebernya.

Izin yang dikeluarkan tersebut mengenai kondisi kelayakan bus yang rata-rata sudah berusia 10 tahun keatas.

Dinas perhubungan meminta kepada setiap pengusaha bus untuk melakukan peremajaan bus sebelum izin trayek berikutnya dikeluarkan.

Baca: Yansuri Mengaku Belum Dapat Surat Undangan Pelantikan Gubernur Sumsel Terpilih

Saat ini Dishub masih mempertimbangkan apakah bus kota masih dapat beroperasional atau tidak Kota Palembang.

"Jadi ada izin yang akan diperbarui lagi. Nantinya, kalau persyaratan perizinan trayek bus kota yang baru terpenuhi, mungkin kita pertimbangan untuk dapat diberi izin lagi. Tentunya harus melalui penetapan dari kantor pelayanan perizinan terpadu," bebernya.

Baca: Mengungkap Hasil Visum Keganasan & Sadisnya Luka-luka Jenderal dari Korban G 30S PKI

Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Mustain, melalui Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan Konstruksi dan perhubungan, Nirwansyah membenarkan jika perizinan trayek bus kota disahkan oleh KPPT.

Namun menurutnya, untuk izin trayek harus melalui rekomendasi Dishub terlebih dahulu, artinya Dishub dan KPPT bekerja sama merumuskan bus mana saja yang layak untuk beroperasi.

Baca: Hati-hati, Karpet Bisa Ganggu Pedal Gas dan Rem Mobil

"Untuk kelayakan apakah bisa atau tidak dberikan izin tetap kembali ke tim teknis dinas perhubungan yang ada di kantor DPMPTSP," bebernya.

Untuk mengajukan perpanjangan izin trayek bus atau angkutan umum terlebih dahulu mesti melengkapi berkas yang ketentuan yang harus dipenuhi.

"Bagi para pengusaha bus kota yang mau mengajukan izin baru trayek, harus menyertakan fotokopi KTP, STNK kendaraan, BPKB, dan buku Uji Coba. Nanti setelah berkas-berkas itu dicek dan mendapat rekomendasi dari dishub baru dapat dilihat apakah memenuhi kriteria untuk dapat izin trayek."

Baca: Evaluasi Asian Games. Alex : Bahkan Walikota Pun Tidak Boleh Masuk Jika Tidak Ada ID Card

"Selain itu penilaian juga kita lihat dari umur kendaraan, Setiap bus yang sudah beroperasinya 10 tahun harus dilakukan peremajaan. Banyak bus saat ini tidak layak jalan lagi. Jadi kami meminta kepada pengusaha bus, untuk menyiapkan kendaraan setara dengan Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi yang memiliki fasilitas seperti ruangan AC," bebernya.

Baca: Komitmen Jaga Lingkungan, DLH dan RSUD Lahat Kerjasama Kelola Limbah Medis

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Transportasi, memang telah diatur mengenai kendaraan yang berusia 10 tahun harus segera diremajakan. Namun untuk bus kota berdasarkan Peraturan Wali Kota 2008 ditegaskan tidak akan ada peremajaan kendaraan.

Berita Terkini