"Kami tetap membuka jika ada orangtua yang meminta keringanan, asalkan harus menyertai keterangan dari RT setempat yang menyatakan jika penghasilan dan biodata orang tua. Sumbangan ini juga bisa dicicil selama tiga kali, jadi tidak harus langsung lunas," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Widodo mengaku akan mengecek kebenaran sumbangan yang tidak sesuai upaya peningkatan proses kegiatan belajar mengajar.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melihat legalitas Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) SMAN 5 Palembang yang diusulkan komite sekolah.
"RAPBS itu masih dalam perencanaan, artinya masih bisa dievaluasi. Terpenting adalah sumbangan yang disepakati komite sekolah tidak bertentangan dengan Program Sekolah Gratis (PSG)," tegas Widodo.
Baca: Beredar Video Pungli di Disnaker OKU Selatan, Ini Kata Terduga Pelaku Pungli dan Kepala Dinas
Selain itu, pihaknya juga meminta agar sekolah tidak menghimpun dana sumbangan sebelum disahkan oleh Gubernur Sumsel.
Sebab, jika belum disahkan bisa dikatakan illegal.
"Sampai sekarang belum ada RAPBS SMAN 5 Palembang yang masuk ke Disdik Sumsel.
Padahal setiap sumbangan harus terlebih dahulu disahkan oleh Gubernur Sumsel," jelasnya.