Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara melalui Kanit III Kompol Ahmad Bakhtiar mengatakan, mendapatkan pesan itu lalu korban mentransfer uang melalui rekeningnya ke rekening Bank Mandiri atas nama Juliadi Boga Siagian sebesar sepuluh juta.
Bukan hanya sekali, lanjutnya pelaku minta dikirimkan kembali uang sebesar empat puluh juta, delapan puluh juta, hingga tiga ratus juta ke rekening yang sama.
"Yang terakhir pelaku minta kirimkan uang sebesar sepuluh juta melalui rekening bank mandiri atas nama Nisa Rahmawati dengan total keseluruhan mencapai 440 juta yang sudah dikirim korban,"katanya.
Dikatakan, untuk dua pelaku perempuan yang turut ditangkap, keduanya merupakan orang yang dimanfaatkan oleh Anthony Chukwuebuka alias Ebuka untuk meminjam rekening tempat menampung uang yang dikirim korban.
"Mereka ini bisa dikatakan sindikat penipuan melalui Facebook, yang merekrut orang Indonesia sebagai tempat mentransfer uang hasil penipuan. Otak warga negara Nigeria ini Visa nya sudah habis masa berlakunya," ujarnya.(Welly Hadinata)