SRIPOKU.COM -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).
Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).
Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya. PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018.
Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
Sekretaris: Rp 22.305.000
Anggota: Rp 22.305.000
2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000
Setara Eselon II: Rp 15.488.000
Setara Eselon III: Rp 10.986.000
Setara Eselon IV: Rp 8.423.000
3. Pegawai Pelaksana Non PNS
i. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.010.000
ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.652.000
iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5.178.000
iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.211.000
v. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.183.000
Baca: PNS Bergembira Terima Gaji Dobel dan THR Naik, Honorer Harus Gigit Jari Karena Ini
Baca: Santri Ponpes Aulia Cendikia Ngabuburit Sambil Belajar Jurnalistik dan Sosial Media
Baca: Hypermart Beri Promo Buah Impor dan Lokal Serta Barang lainnya dengan Harga Terjangkau
Baca: Tuding Kenaikan THR Ada Motif Politik, Fadli Zon Ditampar Sri Mulyani Sebut Anggota DPR
Baca: Tuding Kenaikan THR Ada Motif Politik, Fadli Zon Ditampar Sri Mulyani Sebut Anggota DPR
Baca: Warga Pagaralam Geger Usai Salat Jumat, Bedeng 3 Pintu Hangus Diamuk si Jago Merah!
Baca: Sopir Bus Jurusan Kertapati-KM12 Tewas Dikeroyok Dua Kakak Beradik, Diduga Karena Ini
Baca: Tinjau Jalan Gandus. Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib Atur Kendaraan Melintas
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Ini Besarnya Nominal THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Nonstruktural, http://style.tribunnews.com/2018/05/25/ini-besarnya-nominal-thr-pimpinan-dan-pegawai-non-pns-lembaga-nonstruktural