Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Merasa nama baik manajemen Sriwijaya FC tercemar di media sosisla (Medsos), pihak manajemen Sriwijaya mendatangi SPKT Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Kamis (19/4/2018).
Manajemen Sriwijaya FC yang diwakili Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Faisal Mursyid dan Media Officer (MO) Moeslim, melaporkan dua akun pribadi media sosial (Medsos).
Dua akun medsos yang dilaporkan, diklaim telah mencemarkan nama baik klub sepakbola kebanggan warga Sumsel dengan ujaran dan meme komik yang diposting dan tersebar.
Baca: Tawarkan 34 Program Unggulan, Ratusan Kaum Hawa di Muaraenim Elukan Paslon Shinta
"Kalau kritik dan saran, kami sebagai manajemen sudah biasa. Tapi yang ini kami nilai telah merugikan nama baik manajemen Sriwijaya FC dan juga rakyat Sumsel. Jadi jelas ini sangat merugikan," ujar Faisal.
Sebelum melapor secara resmi, Faisal mengatakan, manajemen sudah berkonsultasi dengan pihak Cyber Crime Polda Sumsel dan hasilnya memang suatu tindak pidana. Upaya yang dilakukan manajemen klub ini merupakan upaya menjaga kehormatan Sriwijaya FC.
Baca: Dari 13 Stasiun LRT Hanya 5 yang Beroperasi Saat Asian Games, Pelunasan Proyek Diundur Tahun 2020
Sriwijaya FC sudah berdiri sejak tahun 2005 telah memberikan 22 gelar ke rakyat Sumsel.
"Sriwijaya FC ini menjadi kebanggaan sekaligus aset masyarakat Sumsel, tapi oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab dijadikan bahan olok-olokan. Ini tidak bisa kami diamkan, apalagi ada payung hukumnya untuk menindak kasus-kasus pencemaran nama baik di media sosial," kata Faisal.
Baca: KPU OKU Timur Tetapkan 455,402 DPT Pada Pilgub Sumsel, Berikut Rinciannya!
MO Sriwijaya FC Moeslim menambahkan, Ada dua akun medsos yang dilaporkan yakni satu akun medsos twitter atas nama @MhdMeidiansyah dan satu akun medsos instagram dengan nama @meme_sriwijaya.
Isinya kedua akun ini mencemarkan nama baik klub, dan merendahkan martabat klub yang notabene kebanggaan masyarakat Sumsel. Manajemen klub berharap polisi menindak tegas pelaku dengan menjalankan proses hukum sesuai dengan UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
"Kami cek akun @meme_sriwijaya yang dua hari terakhir aktif menyiarkan dan menyebarluaskan ujaran hinaan ke SFC ternyata sudah dihapus. Tapi tidak masalah karena kami yakin polisi dapat menelusurinya dan menangkap pelakunya," ujar Moeslim.
Baca: Anggota DPR RI Sebut Jembatan Musi IV Ngawur, Ketinggian tak Sesuai Standar, Ini yang Diminta