Dengan demikian, tidak tepat jika ada kesamaan program dikatakan terjadi peniruan atau penjiplakan program karena VMP tidak dimintakan HAKI, dan seandainya itu dimintakan HAKI akan terjadi perdebatan apakah VMP termasuk hasil karya intelektual yang patut dipatenkan atau tidak.
Namun disayangkan, sejauh pengamatan penulis sampai detik ini masyarakat mengalami kesulitan untuk mengakses atau mendapatkan secara fisik/dokumen VMP para kandidat calon kepala daerah agar bisa melihat dan mempelajari dokumen VMP secara lengkap.
Media sosial yang digunakan para pasangan calon dan pendukung pasangan calon lebih banyak menekankan kepada berita aktvitas pasangan calon, bukan informasi mengenai VMP.
Mestinya mulai dibangun sikap saling adu VMP di media sosial atau “saling serang” yang berhubungan VMP sehingga masyarakat akan memberi penilaian mana pasangan calon yang mempunyai VMP berkualitas dan abal-abal.
Dan tidak kalah pentingnya di posko para calon atau dibuka di gerai gerai politik atau di tempat tempat tertentu (pusat perbelanjaan, mall, dll) disediakan secara gratis dokumen lengkap VMP agar masyarakat mudah mendapatkannya.
Bagi masyarakat domumen VMP menjadi penting sebagai dasar melakukan kontrol pemerintahan lima tahun ke depan, apakah sesuai dengan yang dijanjikan dalam VMP atau tidak. Ditunggu.