Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 05.30, tim buser Polres Musirawas bersama unit Reskrim Polsek Rupit menangkap dan mengamankan Bb, lalu dibawa ke Mapolsek Rupit.
"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu buah baju warna biru tua milik korban, satu buah celana warna biru bermotif serta satu buah celana dalam korban,"
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ujar Kapolres Musirawas AKBP Pambudi, kepada Sripoku.com, Kamis (2/11/2017). (*)