Lapor Mang Sripo

Retribusi Alat Pemadam Api Ringan

Editor: Bedjo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

SRIPOKU.COM - Yth. Kepala Dinas Kebakaran Kota Palembang. Mohon untuk dapat ditertibkan izin kepengurusan retribusi APAR (alat pemadam api ringan) untuk kota Palembang, sehingga dapat menjadi lebih baik, berikut beberapa keluhan yang kami sampaikan terkait kepengurusan tersebut :

Berita Lainnya:  Perusahaan di Lahat Diminta Siapkan Alat Pemadam Kebakaran

1. Petugas Dinas kebakaran sering mendatangi toko-toko secara langsung. Bila dilihat dari struk, kepengurusan seharusnya tidak mencapai nilai Rp. 50.000,-, aktual di lapangan kepengurusan dengan petugas lapangan bisa mencapai Rp. 150.000 sampai Rp. 200.000 pertahunnya.

2. Belum ada sistem/loket resmi di Dinas Kebakaran Kota Palembang. Kami kesulitan untuk mengurus langsung ke dinas terkait perpanjangan retribusi. Bila ke sana tetap saja harus melalui petugas/calo, dengan biaya yang sama seperti kami sebutkan di atas. Sementara kantor (maaf) terlihat sedikit semraut.

3. Mohon direview ulang izin setiap dua tahunnya, yang mengharuskan refill APAR. Biayanya sangat tinggi, dapat mencapai nominal 395.000 per APAR ukuran 3,5 kg. Bila mengacu standar international, hidrotest, dan pengujian dilakukan setiap lima tahun, bila APAR tersebut tidak pernah digunakan Mohon dapat dipertimbangkan usulan kami. Terima kasih. Salam Yayat priyatna

Jawab:
Terima kasih atas masukan yang detail ini. Kami akan segera meneruskan ke dinas terkait. Semoga segera ditindaklanjuti laporan
ini. (saf)

Adi Zahri
Plt. Kabag Humas Pemkot Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Berita Terkini