DPRD Palembang Nilai SKPD tak Serius Bahas Raperda Tentang Limbah Domestik

Penulis: Yandi Triansyah
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansus III DPRD Kota Palembang, Pomi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, limbah domestik di panitia khusus (Pansus) III DPRD Palembang, hingga saat ini belum juga selesai.

Hal itu diakibatkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas terkait tidak serius dalam melakukan pembahasan.

"Persoalannya ada pada dinas. Karena teknisnya ada pada mereka," ungkap anggota Pansus III  DPRD Palembang, H Pomi Wijaya, Selasa (8/3/2016).

Pomi mengatakan, ada beberapa dinas yang terkait secara langsung dalam Raperda limbah domestik tersebut.

Seperti, Dinas PUBM dan PSDA, PUCK, BLH, Bagian Hukum dan Bappeda.

"Nyatanya ada dinas yang tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan. Begitu juga ketika Pansus mengecek ke lapangan, dinas itu juga tidak hadir. Padahal mereka bagian teknisnya," katanya.

Harusnya, kata Pomi, SKPD bisa bersinergi, pro aktif dengan Pansus III, sehingga Raperda itu bisa cepat selesai.

Pihaknya hanya menginginkan penjelasan. Apakah, pengajuan Raperda dari eksekutif itu benar-benar layak atau tidak untuk dijadikan Perda.

"Tentu, mereka harus melengkapi dokumen, serta harus bisa meyakinkan anggota pansus III, bahwa tujuannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Berita Terkini