SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Libur panjang dan cuti bersama saat lebaran, membuat pemilik kendaraan akan bertanya-tanya jika pajak kendaraan mereka jatuh tempo pada saat bersamaan.
Namun, tidak perlu khawatir karena selama cuti bersama dan libur panjang dari tanggal 16 hingga 21 Juli, pajak kendaraan yang jatuh tempo bersamaan dengan itu tidak dikenakan denda.
Akan tetapi, dengan adanya toleransi yang diberikan juga tidak boleh terlena. Bila pada tanggal 22 Juli tidak dilakukan pembayaran maka akan langsung dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
"Memang saat pajak kendaraan jatuh tempo pada saat libur tidak dikenakan, tetapi pada saat masuk harus dilakukan pembayaran secepatnya.
Jangan terlena dengan toleransi yang ada," ujar Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Pristiwanto melalui Kasubdit Reg Iden AKBP Prasetyo didampingi Kasi STNK Kompol Andi Supriadi, Rabu (15/7/2015).
Dengan kata lain, wajib pajak yang kendaraannya terkena jatuh tempo saat libur dan cuti lebaran, dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan ditempat-tempat yang ada.
Pada tanggal 22 Juli segala aktivitas pembayaran kembali normal, pembayaran pajak tahunan tidak hanya dapat dilakukan di Samsat Induk yang berada di Jalan POM IX Palembang.
Bagi yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan, dapat dilakukan di Samsat korner PTC yang telah buka pukul 09.00, Samsat Pembantu Jakabaring dan Samsat Keliling yang berada di Simpang Polda dan wilayah Sako Palembang.
"Informasi ini kami berikan, agar tidak terjadi penumpukan wajib pajak di Samsat induk. Wajib pajak bisa membayar ditempat-tempat tersebut. Selain itu, bagi wajib pajak tang tidak jatuh tempo, bisa lakukan di payment poin di seluruh kasir Bank SumselBabel. Begitu pula lewat ATM Bank SumselBabel," jelasnya.
Nantinya, untuk payment poin di kasir Bank SumselBabel akan diberikan bukti pembayaran dan bisa disahkan ke samsat induk.
Begitu pula dengan pembayaran melalui ATM Bank SumselBabel, dari hasil pembayaran keluar struk pembayaran. Dari bukti truk itulah bisa disahkan ke samsat induk.
Tempat-tempat pembayaran ini diinformasikan agar, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan pastrinya akan lebih mudah dan simpel.
Karena memang, dipastikan usai libur lebaran dan cuti bersama akan terjadi penumpukan wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Itu untuk pembayaran pajak untuk tahunan. Kalau untuk pembayaran pajak lima tahun, wajib pajak tetap melakukan pembayaran ke Samsat induk," jelasnya.
Begitu pula dengan SIM, bagi pengendara yang mati saat lebaran dan cuti bersama juga akan diberikan kelonggaran dan tidak dilakukan penilangan.