Tetapi, bagi pengendara juga tetap harus langsung melakukan perpanjangan ketika sudah aktif waktu jam kerja.
"Berdasarkan surat edaran baru, mati SIM tiga bulan harus membuat SIM baru bukan perpanjangan. Jadi diharapkan, bagi pengendara lebih baik melakukan perpanjangan ketimbang harus membuat ulang," katanya.
Ditlantas juga menghimbau kepada wajib pajak maupun pengedara, ketika melakukan pembayaran atau perpanjangan jangan sekali-kali menggunakan jasa calo.
Karena, bila melalui calo tidak dapat dipertanggung jawabkan terlebih ketika berkas-berkas hilang. (ard/TS)