OTT KPK di OKU

Mantan Pj Bupati OKU Bantah Sampaikan Soal Dana Aspirasi di Sidang Korupsi Pokir DPRD

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BERSAKSI -- Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dengan terdakwa Nopriansyah mantan Kadis PUPR bersama tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin memberi keterangan saat sidang di PN Palembang, Rabu (20/8/2025). M Iqbal Ali Syahbana mantan Pj Bupati OKU turut bersaksi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (20/8/2025).

Sidang ini berfokus pada pemeriksaan saksi, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Ali Syahbana.

Selain Iqbal, dua anggota DPRD OKU lainnya, Rudi Hartono dan Parwanto, juga dihadirkan sebagai saksi. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H.

Dalam kesaksiannya, Iqbal membantah pernyataan yang sempat disinggung oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ia membantah telah menyampaikan kepada anggota DPRD bahwa dana aspirasi tahun 2025 akan diberikan secara berbeda dari tahun sebelumnya.

"Saya tidak pernah menyampaikan seperti itu (soal dana aspirasi). Pertemuan dengan anggota DPRD memang ada, tapi saya kurang paham mereka mewakili siapa," kata Iqbal di hadapan majelis hakim.

Jaksa KPK sebelumnya sempat menyinggung adanya 'uang ketok palu' yang diberikan sebagai kompensasi dana aspirasi pokir DPRD OKU. Namun, Iqbal membantah adanya pembahasan khusus mengenai hal tersebut.

Saat ditanya mengenai perubahan anggaran yang semula diusulkan Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar, Iqbal menjelaskan hal itu berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) terbaru tentang efisiensi anggaran.

"Setelah APBD disahkan, saya hendak pamit dan mengakhiri tugas sebagai Pj. Saya mengajak anggota DPRD pamit sekaligus menyampaikan tentang Inpres soal efisiensi," jelas Iqbal.

"Soal nilai pokir menjadi Rp 35 miliar, saya sampaikan silahkan dikoordinasikan dengan bupati terpilih seandainya di APBD Perubahan ada perbaikan."

Sementara itu, saksi Parwanto, anggota DPRD OKU sejak 2004, mengaku diundang untuk bertemu di rumah dinas Bupati OKU. Namun, ia tidak ingat siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut.

"Saya lupa waktu itu siapa yang menelepon, mendadak. Bukan undangan resmi," ujar Parwanto.

Ia menambahkan, setiap tahun usulan pokir selalu ada melalui mekanisme E-Pokir.

"Usulan pokir selalu ada, Pak. Tahun 2024 pokir yang kami masukkan melalui e-pokir, masuknya di tahun berjalan antara bulan Januari sampai Maret."

Sidang kasus ini masih akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.

Pemberi Suap Divonis

Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus suap fee proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Jumat (15/8/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa Ahmad Sugeng Santoso terbukti bersalah karena telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Sementara itu, M. Fauzi alias Pablo terbukti memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029, yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahruddin, dan Umi Hartati, melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Ahmad Sugeng Santoso dikenakan subsider 1 bulan kurungan, sedangkan M. Fauzi dikenakan subsider 2 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Ahmad Sugeng Santoso 2 tahun penjara dan M. Fauzi alias Pablo 2,5 tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD OKU serta Dinas PUPR OKU.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

Namun, tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir, yang mengindikasikan mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK  di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) , Sabtu (15/3/2025). 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nop, serta tiga oknum anggota DPRD OKU dan dua pihak swasta (kontraktor). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait komitmen biaya proyek.

Tiga oknum anggota DPRD OKU, yaitu FJ, MFR, dan UH, ditangkap saat akan menagih biaya komitmen proyek kepada Nop, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Nop sebelumnya berjanji akan memberikan komitmen fee sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H melalui pencairan dana uang muka 9 proyek.

"Tercatat 6 orang diamankan KPK FJ, MFR, UH, Nop dan dua swasta inisial MFZ dan AAS"

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved