Demo di Pati Ricuh

'DENDAM' Penyanyi Dangdut Ini Terbalaskan ke Bupati Pati Sudewo yang Didemo Warga, Thanks Ya Allah

Untuk diketahui, Trio Srigala pernah diundang nyanyi di Pendopo Kabupaten Pati pada 9 Juni 2025.

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
LIA RESPON DEMO BUPATI - (Kiri) Penyanyi dangdut Lia Trio Srigala. (Kanan) Bupati Pati Sudewo. Terkait Bupati Pati Sudewo didemo warga, Lia ikut merespon dan merasa kekecewaaannya beberapa waktu lalu terbalaskan. 

Buntut demo ratusan ribu warga Pati yang menutut Bupati Sudewo mundur dari jabatan karena menantang warga terkait kebijakannya menaikan PBB sebesar 250 persen, ia kini terancam dimakzulkan. 

Wacana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo kini memasuki babak penting setelah DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan akan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu ia sampaikan usai bertindak sebagai inspektur upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Sekretariat Daerah Pati, Minggu (17/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Taj Yasin hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi sekaligus menggantikan Bupati Sudewo yang dikabarkan tengah sakit.

Isu pemakzulan Sudewo mencuat setelah aksi besar-besaran digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.

Puluhan ribu warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan menuntut agar Bupati segera dilengserkan.

Aspirasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti DPRD Pati dengan membentuk Pansus Hak Angket.

Menanggapi gelombang tuntutan masyarakat, Taj Yasin menegaskan sikapnya.

“Kalau untuk tuntutan masyarakat Pati kemarin, kami hormati. Inilah demokrasi yang ada di negara kita. Tetapi semua tetap harus berjalan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses pemakzulan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, setiap tahapan harus ditempuh sesuai prosedur, tanpa jalan pintas yang bisa menimbulkan kekacauan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah, Kamis (14/8/2025).

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket digulirkan DPRD Kabupaten Pati setelah warga melakukan demo besar-besaran di Alun-alun Kabupaten Pati menolak kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen dan menuntut agar Sudewo mundur. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved