Setya Novanto Bebas
Kontroversi Setya Novanto, Narapidana Kasus Korupsi E-KTP Resmi Bebas, Sempat Viral Pakai Sel Mewah
Agus Andrianto memastikan bahwa pembebasan Novanto telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
SRIPOKU.COM, JAKARTA– Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kepastian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Minggu (17/8/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Iya, (bebas bersyarat) karena sudah melalui proses asesmen dan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK), masa hukumannya sudah melampaui dua pertiga,” kata Agus di Istana Negara.
Setya Novanto, politikus senior Partai Golkar, sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak lepas dari putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Juni 2025, majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan, dari yang semula 15 tahun.
PK adalah upaya hukum luar biasa untuk meninjau kembali putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, MA menerima argumen tim kuasa hukum Setnov dan menetapkan hukuman yang lebih ringan.
Berdasarkan perhitungan masa tahanan dan remisi yang telah diterimanya, Setnov dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk bebas bersyarat.
Ia resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
Agus Andrianto memastikan bahwa pembebasan Novanto telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini sudah melalui mekanisme yang berlaku. Jadi bukan sesuatu yang luar biasa,” tegas Agus.
Kontroversi Setya Novanto
Kasus Korupsi e-KTP
Skandal besar: Terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun.
Kerugian negara: Diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
Vonis awal: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pengembalian uang USD 7,3 juta.
Putusan MA 2025: Hukuman dikurangi menjadi 12,5 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.