Sumsel Maju untuk Semua

Program Pemutihan Pajak di Sumsel Berlangsung Selama 80 Hari, Kendaraan Nunggak Cukup Bayar Setahun

Gubernur berharap masyarakat dapat benar-benar memanfaatkan momentum ini untuk tertib administrasi kendaraan bermotor.

Editor: Odi Aria
Handout
LAUNCHING PEMUTIHAN PAJAK- Gubernur Sumsel, Herman Deru saat melaunching program pemutihan pajak Sumsel di PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025). 

SRIPOKU.COM– Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, memberikan kabar gembira bagi masyarakat dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mulai Sabtu, 16 Agustus 2025, masyarakat Sumsel bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung selama 80 hari ke depan.

Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang mati pajak atau melakukan balik nama kendaraan hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan saja, tanpa dikenakan denda, pajak tahun-tahun sebelumnya, pajak progresif, maupun biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III.

Program bertajuk “Pemutihan/Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025” ini resmi diluncurkan Gubernur Herman Deru dalam acara yang digelar di PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8).

“Pemerintah tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor, serta pajak progresif. Bahkan untuk kendaraan bekas, balik nama juga digratiskan,” jelas Herman Deru dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk subsidi dan insentif dari pemerintah daerah, bukan kenaikan beban pajak seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain.

Gubernur berharap masyarakat dapat benar-benar memanfaatkan momentum ini untuk tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi, sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, akan dilakukan penertiban lebih ketat oleh aparat kepolisian, petugas pajak, dan Jasa Raharja.

Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemasangan hologram khusus sebagai tanda kendaraan yang telah membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan SSTP, MM, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Ini adalah langkah nyata Pemprov Sumsel dalam membantu masyarakat, sekaligus mengedukasi pentingnya taat pajak,” ungkap Rizwan.

Peluncuran program ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu, S.I.K, M.H, Ketua Komisi I DPRD Prov. Sumsel Hj. Melinda, S.Sos., M.M, serta jajaran Kepala OPD Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur juga mengajak seluruh elemen, termasuk para tamu undangan, untuk menyebarluaskan informasi ini secara luas kepada masyarakat agar manfaat dari program ini dapat dirasakan secara maksimal.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved