Berita Silfester Matutina

TERUNGKAP 2 Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara Usai Hina Jusuf Kalla

Menurut Anang, pihak Kejaksaan sebenarnya sudah menerbitkan surat perintah eksekusi setelah vonis Silfester inkrah pada 2019.  

Editor: pairat
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
FAKTOR PENGHAMBAT EKSEKUSI- Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Terungkap 2 penyebab Kejari Jaksel tak jebloskan Silfester Matutina ke penjara usai ditetapkan tersangka kasus hina Jusuf Kalla 2019 silam.  

Meski putusan kasasi sudah dijatuhkan, eksekusi tak kunjung dilakukan.  

Situasi ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.  

Mahfud MD bahkan mendesak Kejagung untuk segera memberikan penjelasan.  

"Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud. 

Terbaru, di tengah polemik eksekusi, Silfester justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Hal ini semakin menambah daftar panjang misteri di balik penanganan kasusnya.

Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).

Dalam perkara tersebut ilfester divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.

ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.

“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus.

Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved