Berita Silfester Matutina
TERUNGKAP 2 Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara Usai Hina Jusuf Kalla
Menurut Anang, pihak Kejaksaan sebenarnya sudah menerbitkan surat perintah eksekusi setelah vonis Silfester inkrah pada 2019.
Meski putusan kasasi sudah dijatuhkan, eksekusi tak kunjung dilakukan.
Situasi ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD bahkan mendesak Kejagung untuk segera memberikan penjelasan.
"Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud.
Terbaru, di tengah polemik eksekusi, Silfester justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini semakin menambah daftar panjang misteri di balik penanganan kasusnya.
Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Dalam perkara tersebut ilfester divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus.
Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
Silfester Matutina Jarang Ngantor di BUMN Terungkap, Kelakuan sebagai Komisaris Dibongkar Pegawai |
![]() |
---|
BUNTUT Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan Hina Jusuf Kalla, Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan |
![]() |
---|
SEBUT Jokowi dan Silfester Matutina Sama-sama Tukang Bohong, Amien Rais Sorot Tajam Kinerja Kejagung |
![]() |
---|
SOSOK Bekingi Silfester Matutina Tak Dipenjara, 'Selamat' di Era Jokowi, Kini Dapat Amnesti Prabowo? |
![]() |
---|
JUSUF Kalla Setuju Kejagung Eksekusi Silfester Matutina, Mantan Wapres Bereaksi 'Gak Bisa Kompromi' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.