Pengakuan 20 Tersangka yang Mencambuk dan Menginjak Prada Lucky Hingga Sekarat dan Tewas
Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal
SRIPOKU.COM -- Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di sebuah sel tahanan di Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut bermula dari kegiatan "pembinaan" prajurit yang berujung tragis.
Dalam keterangannya di Gedung Mabes AD, Jakarta, pada Senin (11/8/2025), Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah pembinaan.
"Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi, pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujarnya.
Namun, ia menyayangkan bahwa proses pembinaan tersebut justru menelan korban jiwa. Brigjen Wahyu menegaskan bahwa pimpinan TNI AD tidak pernah menoleransi segala bentuk pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi hingga menyebabkan kematian.
"Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaidah-kaidah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegasnya.
Pengusutan Kasus Dilakukan Secara Transparan
Senada dengan Kadispenad, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana, Jenderal TNI Piek Budyakto, memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
Saat mengunjungi kediaman keluarga Prada Lucky di Kupang, ia mengumumkan bahwa 20 prajurit, termasuk satu perwira, telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Jenderal Piek Budyakto meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan. Ia menegaskan bahwa siapapun yang terlibat akan diusut tuntas tanpa pandang bulu.
"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut tanpa pandang bulu. Semua harus diperiksa sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku," kata Piek Budyakto.
Ia juga menjanjikan bahwa para tersangka akan menerima hukuman terberat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sejalan dengan permintaan keluarga korban.
"Proses hukum akan kami jalankan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Para tersangka sudah ditahan," tambahnya.
Atas nama pimpinan TNI AD, Pangdam IX/Udayana menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Prada Lucky.
"Saya kehilangan anggota saya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung Sersan Mayor Kristian Namo. Ini sangat menyedihkan dan kami sesalkan," ucapnya.
| Alasan Provos Bawa Paksa Ayah Prada Lucky, Sudah Kumpul Kebo Sejak 2018 dan Punya Anak |
|
|---|
| Fakta Video Ayah Mendiang Prada Lucky Dijemput Anggota Provos, Pelda Christian Minta Tolong Prabowo |
|
|---|
| Sepriana Sebut Kalimat Ini, 17 Prajurit TNI AD Dipecat, Masuk Penjara & Bayar Restitusi Rp544 Juta |
|
|---|
| Suara Bergetar Pelda Cristian Namo Ucapkan Kalimat Ini kepada 17 Prajurit TNI yang Bunuh Prada Lucky |
|
|---|
| Belasan Terdakwa Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara Tak Sampai 10 Tahun, Karir di Ujung Tanduk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/FAKTA-Prada-Lucky-Namo-Disiksa-Pakai-Selang-Oleh-20-Senior-TNI-Muncul-Isu-Penyimpangan-Seksual.jpg)