Detik-detik Oknum Polri Lecehkan Tahanan Wanita di Polres Luwu, Sempat Digagalkan Suara Batuk

Oknum Polri yang bertugas menjaga tahanan malah melecehkan seorang tahanan perempuan. Bidang propam sudah turun tangan.

Editor: Refly Permana
(Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR S. HUT)
PELECEHAN - Propam Polres Luwu memproses kasus dugaan pelecehan yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Luwu.Selasa (12/8/2025) 

SRIPOKU.COM - Seorang tahanan perempuan di Polres Luwu mengaku dilecehkan seorang oknum Polri.

Tak tahan lagi akan perbuatan pelaku, tahanan wanita tersebut bikin laporan pada Jumat (8/8/2025) pagi.

Kabar terbaru pada Selasa (12/8/2025), sang oknum sudah ditempatkan di penempatan khusus selama tujuh hari.

Peristiwa pelecehan ini tidak bakal terungkap jika korban tidak bikin laporan.

Ternyata, korban sudah dilecehkan sebanyak tiga kali sejak bulan Juli 2025.

Baca juga: Modus Tagih Setor Hafalan, Guru Madrasah di Demak Lakukan Pelecehan, 16 Siswi Jadi Korban

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menceritakan kronologi yang dilakukan Bripka M.

Pada aksi terakhirnya, Bripka M yang memang bertugas menjaga tahanan masuk ke ruang tahanan perempuan.

Ia beralasan, ingin memakai kamar mandi.

Dalam sel perempuan tersebut terdapat dua tahanan, yakni tahanan kasus narkoba dan tahanan kasus reserse.

Diduga, pada saat itulah Bripka M melancarkan aksinya kepada seorang tahanan wanita.

“Dari balik tahanan laki-laki, ada yang melihat karena terdengar suara batuk. Hal itu membuat Bripka M mengurungkan niatnya melanjutkan perbuatan,” ungkap Mirwan.

Mirwan mengungkapkan, kejadian ini bukan yang pertama kali.

Korban Pelecehan 15 Orang, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Minta Istri Setia: Sabar Menunggu

Bripka M diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan sejak Juli 2025.   

“Mungkin korban sudah tidak bisa memendam lagi. Ada unsur pemaksaan karena sebelumnya sudah terjadi dua kali. Kejadian terakhir ini yang membuat korban berani melapor,” ujarnya. 

Korban melaporkan insiden tersebut ke Propam Polres Luwu pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 Wita.

Ia difasilitasi oleh salah satu anggota Polres yang masih kerabat korban. 

Pihak Reserse langsung menindaklanjuti dengan menginterogasi korban. 
Setelah itu, jajaran Propam mendatangi ruang Satahti untuk cross check dan mengambil keterangan korban. 

Sesuai petunjuk Kapolres Luwu, tersangka langsung diamankan dan diberikan penempatan khusus selama tujuh hari. 

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.

Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. 

Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. 

"Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujar Adnan, Senin (11/8/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Bripka M Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Tiga Kali, Terancam Dipecat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved