Berita Prabumulih

Bacok Tetangga 4 Kali Hanya Gara-gara Batas Lahan, Alman Diringkus Polisi

Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap tetangga sendiri hanya gara-gara batas lahan.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
BACOK TETANGGA - Tersangka Alman RS (47) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih, diringkus Tim Macan RKT karena membacok tetangga sebanyak empat kali, Selasa (12/8/2025). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap tetangga sendiri hanya gara-gara batas lahan.

Pelaku berhasil diringkus yakni Alman RS (47) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 45 cm dan 1 buah cangkul bergagang kayu diduga dipakai tersangka melakukan penganiayaan.

Alman diringkus lantaran dilaporkan Mat Resan (63) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya, yang merupakan tetangganya sendiri ke SPK Polsek RKT.

Dalam laporannya, Mat Resan mengaku pada Senin (11/8/2025) pukul 07.30 WIB dirinya menjadi korban penganiayaan berupa pembacokan yang dilakukan oleh tersangka Alman.

Saat itu Alman diduga mendatangi rumah korban dan membahas masalah batas lahan, namun kemudian karena tidak terima lalu membacok korban Mat Resan hingga 4 kali.

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri, luka bacok di bagian ibu jari tangan, luka bacok di lengan kiri dan luka bacok di bagian paha sebelah kiri.

Beruntung korban selamat setelah dibawa keluarga ke Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih dan setelah membaik melaporkan kejadian itu ke Polsek RKT.

"Kita yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek RKT Ipda Krisnanda SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Setelah dilakukan introgasi terhadap terdangka, Kanit Reskrim mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan terhadap tetangganya tersebut. 

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut petugas kami," tegasnya.

Atas perbuatan tersangka Alman, petugas akan menjerat dengan pasal 351KUHPidana tentang penganiayaan. 

Simak berita lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved