Berita Prabumulih
Bacok Tetangga 4 Kali Hanya Gara-gara Batas Lahan, Alman Diringkus Polisi
Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap tetangga sendiri hanya gara-gara batas lahan.
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap tetangga sendiri hanya gara-gara batas lahan.
Pelaku berhasil diringkus yakni Alman RS (47) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 45 cm dan 1 buah cangkul bergagang kayu diduga dipakai tersangka melakukan penganiayaan.
Alman diringkus lantaran dilaporkan Mat Resan (63) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya, yang merupakan tetangganya sendiri ke SPK Polsek RKT.
Dalam laporannya, Mat Resan mengaku pada Senin (11/8/2025) pukul 07.30 WIB dirinya menjadi korban penganiayaan berupa pembacokan yang dilakukan oleh tersangka Alman.
Saat itu Alman diduga mendatangi rumah korban dan membahas masalah batas lahan, namun kemudian karena tidak terima lalu membacok korban Mat Resan hingga 4 kali.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri, luka bacok di bagian ibu jari tangan, luka bacok di lengan kiri dan luka bacok di bagian paha sebelah kiri.
Beruntung korban selamat setelah dibawa keluarga ke Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih dan setelah membaik melaporkan kejadian itu ke Polsek RKT.
"Kita yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek RKT Ipda Krisnanda SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Setelah dilakukan introgasi terhadap terdangka, Kanit Reskrim mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan terhadap tetangganya tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut petugas kami," tegasnya.
Atas perbuatan tersangka Alman, petugas akan menjerat dengan pasal 351KUHPidana tentang penganiayaan.
Simak berita lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah
Alman RS (47) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya
pembacokan
Kecamatan Rambang Kapak Tengah Prabumulih
| Bandit Jambret Asal Prabumulih Ini Kabur ke Malaysia Selama 4 Tahun, Pulang Kampung Dikepung Polisi |
|
|---|
| 4 Jagoan di Prabumulih Ini Kepergok Pesta Sabu, Wajah Mendadak Pucat Posisi Sudah Dikepung Polisi |
|
|---|
| Tim 'Sunyi Senyap' Polsek RKT Ringkus Pencuri HP dan Tablet di Prabumulih |
|
|---|
| Debt Collector Jagoan di Prabumulih Ini tak Berani Melawan, Pasrah Posisinya Dikepung Polisi |
|
|---|
| Pemuda Jagoan Asal Muara Enim Ini Dibekuk Singo Timur Prabumulih Saat di Tugu Polwan Banyuasin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tersangka-Pembacok-Tetangga.jpg)