Pembunuhan di Talang Putri Plaju
TAMPANG 2 Pembunuh di Talang Putri Plaju Palembang, Ternyata Ayah dan Anak yang Dendam Kepada Korban
Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/8/2025), sekitar pukul 01.20 WIB di Bengkel Karina Putri Talang Putri Plaju Palembang
Editor:
Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
GELAR PERKARA --Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian, saat menggelar perkasa dua pelaku pembunuhan atas korban Ridho TKP Talang Putri, Senin (11/8/2025)
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dalam pengakuannya kepada polisi, Jemmy mengaku menaruh dendam terhadap korban dan melakukan aksi tersebut bersama anaknya.
“Dendam, Pak. Saya ke sana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk dan menembak korban. Saya mengaku salah,” ujar Jemmy dengan kepala tertunduk.
Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Tags
pembunuhan di Talang putri plaju
Pelaku pembunuhan
Berita Palembang
Talang Putri Plaju
Talang Putri
dendam
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuhan di Talang Putri Plaju
Pembunuh Pemuda di Plaju Palembang Ternyata Bapak dan Anak, Dipicu Dendam Sepupu yang Tewas |
![]() |
---|
MOTIF Pembunuhan di Talang Putri Plaju Palembang Masih Misteri, Rekaman CCTV Ungkap Jumlah Pelaku |
![]() |
---|
SENAPAN Angin Ditinggalkan Pelaku, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV di TKP Talang Putri Plaju Palembang |
![]() |
---|
Menguak Tabir Kematian Ridho di Palembang, Keseharian sebagai Buruh dan Ponsel yang Dijual |
![]() |
---|
Misteri Pembunuhan di Plaju Palembang, Senapan Angin Ditemukan Tergeletak di Samping Jenazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.