Vonis Peltu Lubis
PELTU Lubis Matanya Terpejam Dipecat Setelah 27 Tahun Jadi Anggota TNI AD, Pikir-pikir untuk Banding
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepanjang mendengarkan pembacaaan vonis majelis hakim, ekspresi Peltu Lubis tampak pasrah.
Peltu Lubis yang bernama lengkap Peltu Yun Hery Lubis akhirnya divonis majelis hakim pada Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari.
Sesaat mendengarkan vonis, Peltu Lubis berdiri tegap dan dengan seksama menyimak apa yang dibacakan majelis hakim.
Sesekali mata Peltu Lubis terpejam dengan ekspresi pasrah.
Saat mendengarkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI AD, ekspresi Peltu Lubis terlihat sontak pasrah.
Diketahui Peltu Lubis sudah menjadi prajurit TNI AD selama 27 tahun.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Perlu Lubis untuk berkonsultasi dengan dengan penasehat hukumnnya.
Setelah berkonsultasi, penasehat hukum Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir, apakah menerima vonis atau akan ada upaya banding atas vonis yang tersebut.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar Penasehat Hukum yang disambut juga dengan anggukan kepala oleh Peltu Lubis kepada majelis hakim militer.
Begitu juga dengan Oditur yang menyatkan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Lantaran tuntutan Oditur sebelumnya yakni hukuman pidana 6 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI AD.
Majelis hakim milier pun memberikan waktu waktu selama 7 hari kepada Oditur dan penasehat hukum terdakwa Peltu Lubis.
Upaya Banding
Banding militer adalah upaya hukum yang diajukan ke pengadilan militer tingkat lebih tinggi untuk memeriksa kembali putusan pengadilan militer tingkat pertama.
Dalam konteks hukum acara pidana militer, banding diajukan jika terdakwa atau oditur merasa ada ketidakadilan atau kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.