Vonis Kopda Bazarsah

KOPDA Bazarsah Bikin Sejarah, Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati di Pengadilan Militer Palembang

Jadi putusan vonis ini membuat nama Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI yang pertama divonis hukuman mati.

|
Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/SYAHRUL HIDAYAT
VONIS MATI : Kopda Bazarsah diapit dua anggota PM yang akhirnya divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI AD saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Vonis hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim ke Kopda Bazarsah, menjadi vonis mati untuk pertama kalinya di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Jadi putusan vonis ini membuat nama Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI yang pertama divonis hukuman mati.

"Untuk di Pengadilan Militer Palembang ini pertama kalinya. Sebelumnya beberapa tahun lalu ada Prada DP aau Prada Deri yang bunuh pacarnya itu, tapi tidak divonis hukuman mati. (Prada DP dituntut hukuman mati, tapi divonis hukuman seumur hidup)," Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dalam konferensi pers seusai sidang, Senin (11/8/2025).

Ditegaskan Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, vonis hukuman mati di Pengadilan Militer tidak asing. Lantaran beberapa tahun lalu ada prajurit di Pengadilan Militer Bandung juga divonis hukuman mati.

"Lalu pernah ada juga di Surabaya, ada kolonel angkatan laut divonis mati. kasusnya itu saat sidang cerai, kolonel itu bunuh istri dan hakim," ujar Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Vonis Mati Kopda Bazarsah

Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan kembali digelar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah berlangsung penuh ketegangan dan emosi.

Tangisan keluarga korban pecah saat hakim membacakan vonis kepada terdakwa.

"Menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana, menyimpan menggunakan senjata api. Mempidana terdawak dengan pidana mati," kata Majelis hakim.

Tak hanya mendapatkan vonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari anggota TNI AD.

"Juga dipecat dari anggota militer," tambah majelis hakim.

Pembacaan vonis mati tersebut disambut sukacita oleh keluarga korban, tampak tangis haru dari para keluarga korban usai majelis hakim membacakan vonis.

Mereka saling berpelukan satu sama lain menyambut sukacita vonis tersebut.

Kopda Bazarsah Banding

Setelah berkonsultasi dan berdiskusi dengan pensehat hukumnya. Terdakwa Kopda Bazarsah melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atau vonis yang diterimanya.

Majelis hakim pun menerima pernyataan banding terdakwa Bazarsah dan akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Militer yang ada di Medan Sumut. 

Upaya Banding

Banding militer adalah upaya hukum yang diajukan ke pengadilan militer tingkat lebih tinggi untuk memeriksa kembali putusan pengadilan militer tingkat pertama.

Dalam konteks hukum acara pidana militer, banding diajukan jika terdakwa atau oditur merasa ada ketidakadilan atau kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan pertama. 

Terdakwa Kopda Bazarsah 

Kopda Basarsyah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kopda Basarsyah didakwa atas perkara kasus menembak mati tiga polisi di bawah jajaran Polda Lampung yang hendak menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Tiga polisi yang gugur itu yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved