Pos Polisi di Palembang Dibakar

Sebelum Merusak Pos Jaga Polisi dan DPRD Sumsel Terungkap Pelaku Sempat Balap Liar

Sekelompok pemuda yang diduga baru selesai melakukan balap liar nekat melakukan perusakan terhadap sejumlah pos polisi

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
PRESS RILIS -- Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun (pegang mic) menyampaikan hasil penyelidikan penetapan tersangka perusakan pos jaga polisi dan DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (3/9/2025). Tersangka sebelumnya melakukan balap liar lalu konvoi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Aksi balap liar yang meresahkan warga Palembang berakhir dengan tindak anarkis. 

Sekelompok pemuda yang diduga baru selesai melakukan balap liar nekat melakukan perusakan terhadap sejumlah pos polisi, pos jaga Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), dan pos Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan.

Polda Sumsel kini telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka perusakan. Selain itu, dua orang lainnya juga diamankan karena terbukti positif menggunakan narkoba.

"Setelah balap liar, mereka melakukan perusakan. Informasi itu berdasarkan keterangan para tersangka saat kami periksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, saat rilis pers, Rabu, 3 September 2025.

Dari total 11 orang yang diamankan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perusakan.

Sementara itu, dua orang dengan inisial AD dan SH terbukti positif menggunakan narkoba.

"Di luar itu, ada dua orang yang positif narkoba, kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel. Totalnya 11 orang, sembilan untuk perusakan dan dua untuk narkoba," jelas Kombes Johannes.

Kedua pelaku narkoba, menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, akan menjalani proses hukum dan rehabilitasi.

"Saat ini kami lakukan tim assessment terpadu dan rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel," kata Kombes Yulian.

Aksi perusakan ini dilakukan secara konvoi. Kombes Johannes menyatakan bahwa para tersangka merupakan pelaku di lapangan, namun pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa dalang atau provokator di balik aksi tersebut.

"Mereka semua adalah pelaku tindak pidana di lapangan. Mengenai penghasutnya masih kami selidiki, baik itu lewat media sosial atau keterangan dari remaja yang sempat diamankan sebelumnya," ungkap Kombes Johannes.

Sebelumnya, Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang sempat mengamankan 63 pemuda yang terlibat dalam konvoi.

Setelah melalui pemeriksaan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), hanya 11 orang yang terbukti bersalah.

"Berdasarkan alat bukti maupun rekaman CCTV yang kita temukan, 52 orang lainnya hanya ikut konvoi. Kami memanggil orang tua mereka dan mengembalikan mereka agar bisa dinasihati," pungkas Kombes Johannes.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved