Pos Polisi di Palembang Dibakar

Rusak Pos Polisi dan Gedung DPRD Sumsel, 8 Remaja Palembang Divonis 7 dan 9 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap delapan remaja

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
SIDANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan putusan vonis untuk kedelapan remaja yang melakukan pengerusakan pos polisi dan kantor DPRD Sumsel, Jumat (6/2/2026). Masing-masing terdakwa divonis 9 bulan dan 7 bulan penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus perusakan sejumlah fasilitas publik, termasuk pos polisi dan pos sekuriti Gedung DPRD Sumatera Selatan memasuki babak baru. 
  • Delapan terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim yakni 7 dan 9 bulan penjara. 
  • Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap delapan remaja pelaku perusakan sejumlah fasilitas publik, termasuk pos polisi dan pos sekuriti Gedung DPRD Sumatera Selatan. 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (6/2/2026).

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

"Menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa Alfan Saputra, M Nur, Fatahillah, M Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Sedangkan dua lainnya, yakni El Habib dan Fadli Jangkaru masing-masing divonis tujuh bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang meringankan terdakwa El Habib dan Fadli Jangkaru yakni kedua terdakwa masih berstatus pelajar, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, dan tidak berbelit-belit.

Usai mendengarkan pembacaan vonis, terdakwa yang diwakilkan advokatnya memilih terima sedangkan JPU pikir-pikir.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 30 Agustus 2025 malam. Dalam dakwaan JPU, saat itu terdakwa M Fadli Pebrianto bertemu dengan Muhammad Syaripudin alias Arip di sebuah bengkel motor di kawasan Tangga Takat, Plaju.

Dari sana, mereka bergabung dengan rombongan yang menonton balapan liar hingga dibubarkan polisi sekitar tengah malam.

Setelah aparat pergi, rombongan kembali berkumpul. Sekitar pukul 01:00 WIB, puluhan sepeda motor berkonvoi sambil meneriakkan yel-yel. Aksi tersebut kian memanas setelah para terdakwa terprovokasi unggahan media sosial bernada ajakan perusakan.

Sekitar pukul 02:30 WIB, rombongan tiba di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan. Teriakan agar pos polisi dibakar terdengar, tak lama setelah itu, pos polisi dari kontainer besi menjadi sasaran lemparan batu, pukulan kayu dan besi, bahkan dinaiki hingga rusak parah.

Salah satu terdakwa juga menyiramkan bensin ke arah api, membuat kobaran semakin membesar.

Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Sumsel. Gerbang digoyang hingga roboh, lampu dan fasilitas di bagian depan gedung dirusak, dan batu kembali beterbangan saat mereka melempari batu ke arah gedung.

Akibat perbuatan tersebut, pos polisi di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, mengalami rusak berat. Teras roboh, sementara kaca jendela dan pintu pecah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved