Berita Viral

JERIT Tangis Mahasiswi UGM Didenda Rp5 Juta Pinjam Buku di Perpustakaan, Pihak Kampus Angkat Bicara

Rupanya, denda itu akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan menjadi viral di media sosial. 

Editor: pairat
Kolase Tribunjambi.com
DIDENDA RP 5 JUTA - Sebuah unggahan yang menunjukkan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis karena didenda Rp5 juta. Rupanya, denda itu akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan menjadi viral di media sosial. 

SRIPOKU.COM - Berikut jerit tangis mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) didenda Rp5 juta pinjam buku di perpustakaan, kini pihak kampus angkat bicara.

Sebelumnya viral sebuah unggahan yang menunjukkan seorang mahasiswi UGM menangis karena didenda Rp5 juta.

Usut punya usut, ternyata denda tersebut akibat ia terlambat mengembalikan buku perpustakaan.

Banyak netizen terkejut dengan nominal denda yang fantastis itu.

Namun pihak kampus segera memberikan klarifikasi.

Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

DIDENDA PINJAM BUKU - Foto ilustrasi, Perpustakaan UB Malang.
DIDENDA PINJAM BUKU - Foto ilustrasi, Perpustakaan UB Malang. (blog.cabaca.id)

Baca juga: FAKTA Empat Lawang Paling Gemar Membaca tapi Perpustakaan Cuma Satu, Ini Sebaran Perpustakaan Sumsel

Namun, ia menjelaskan nominal denda Rp 5 juta adalah akumulasi dari keterlambatan pengembalian enam buku dari dua perpustakaan berbeda. 

Rinciannya, denda sebesar Rp 3,7 juta berasal dari Perpustakaan Pascasarjana (untuk dua buku).

Sementara Rp 1,3 juta dari Perpustakaan Pusat (untuk enam buku).

Made Andi Arsana menyebutkan pihak perpustakaan telah berupaya mengingatkan mahasiswi tersebut melalui email dan telepon, tetapi nomor yang terdaftar tidak aktif. 

Ia menambahkan, semua riwayat peminjaman buku dapat dipantau oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM dan perpanjangan masa pinjaman juga bisa dilakukan secara daring.

Ada Kesepakatan, Denda Jauh Lebih Ringan

Beruntung bagi mahasiswi tersebut, pihak kampus memberikan keringanan. 

Setelah bernegosiasi, mahasiswi tersebut hanya perlu membayar denda sebesar Rp 200.000 untuk buku di Perpustakaan Pascasarjana. 

Begitu pula denda di Perpustakaan Pusat, yang disepakati hanya sebesar Rp 500.000. 

Artinya, mahasiswi UGM itu hanya membayar total Rp 700.000, bukan Rp 5 juta seperti yang ramai diberitakan.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi para mahasiswa untuk selalu teliti dan bertanggung jawab dalam mengurus peminjaman buku di perpustakaan

Meskipun denda besar akhirnya bisa dinegosiasikan, kelalaian dalam mengelola peminjaman dapat menimbulkan masalah yang tidak ringan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved