Pendidikan Profesi Guru

Apa yang Mungkin Terjadi Apabila Tidak Ada Panduan untuk Berperilaku Bagi Profesi Tertentu?, Modul 3

Jika tidak ada panduan perilaku (kode etik) dalam suatu profesi, maka setiap orang akan menafsirkan sendiri apa yang dianggap benar atau salah.

Freepik
MODUL 3 PPG - Ilustrasi belajar. Apa yang Mungkin Terjadi Apabila Tidak Ada Panduan untuk Berperilaku Bagi Profesi Tertentu?, Modul 3 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Tahap 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).

Latihan Pemahaman Modul 3 ini topik Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?.

Apa Etika Dasar yang Harus Dijunjung Guru sebagai Pendidik?

1. Apa yang mungkin terjadi apabila tidak ada panduan untuk berperilaku bagi profesi tertentu?

A. Setiap individu memiliki kebebasan untuk mengambil tindakan sesual dengan prosedur standar yang telah ditetapkan.

B. Setiap individu memiliki kewenangan untuk menetapkan imbalan yang didapat atas jasanya.

C. Peluang terjadinya persaingan antar individu dalam profesinya yang sama untuk mendapatkan klien sebanyak-banyaknya.

D. Peluang munculnya konflik baik antara rekan satu profesi maupun dengan pihak pihak yang menggunakan jasa profesi tersebut

E. Munculnya organisasi organisasi profesi untuk melindungi kepentingan individu yang berprofesi sama.

Jawaban: D

Baca juga: Alasan Mengapa Perlu Ada Kode Etik untuk Setiap Profesi Antara Lain Adalah Untuk, Jawaban Modul 3

Penjelasan

Jika tidak ada panduan perilaku (kode etik) dalam suatu profesi, maka setiap orang akan menafsirkan sendiri apa yang dianggap benar atau salah. Akibatnya:

  1. Tidak ada keseragaman standar kerja

Misalnya, dalam profesi kedokteran, tanpa kode etik, cara menangani pasien bisa berbeda jauh antar dokter. Ini bisa memicu perdebatan tentang metode mana yang “benar”.

2. Persaingan tidak sehat

Profesional bisa saja memanfaatkan cara-cara tidak etis (misalnya menjatuhkan rekan kerja, memberi janji berlebihan pada klien) untuk menarik keuntungan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved