Berita OKI

Mantan Kades Lirik Diduga Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1,1 Milyar, Kini Ditahan di Polres OKI

Mantan Kepala Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam OKI, inisial S yang menjabat periode 2015-2021 diduga melakukan korupsi dana desa Rp 1,1 M.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
Sripoku.com/kolase
KORUPSI DANA DESA - Mantan Kades Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, inisial S (47) saat diamankan di Polres OKI diduga korupsi dana desan yang merugikan negara sebesar Rp 1,18 M. (kanan) Inspektur Inspektorat OKI, Syafarudin. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG --  Mantan Kepala Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam OKI, inisial S yang menjabat periode 2015-2021 diduga melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 1.187.263.900.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola langsung dana desa.

Modus yang digunakan terbilang sistematis, yaitu tidak mengalokasikan dana sesuai anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, terungkap bahwa sejumlah proyek baik fisik, nonfisik yang seharusnya dibiayai dana desa, ternyata fiktif.

Menanggapi informasi ini Inspektur Inspektorat OKI, Syafarudin menegaskan peristiwa ini harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar lebih tertib dan transparan dalam mengelola keuangan desa.

"Tentunya ini menjadi pengingat bagi desa-desa lain. Pengelolaan keuangan desa harus tertib dan disiplin sesuai ketentuan. Dengan begitu, akuntabilitas bisa terjaga," kata Syafarudin dihubungi  pada Minggu (10/8/2025) siang.

Menurutnya, terdapat salah satu indikasi persoalan korupsi di desa adalah lemahnya perencanaan.

Maka kepala desa, perangkat desa dan BPD agar diminta untuk menyusun rencana pembangunan matang, realistis dan berbasis kebutuhan masyarakat.

"Susun rencana pembangunan yang sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Perhatikan potensi dan persoalan yang ada di desa dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya," ungkap Syafar.

Selian itu. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi ke masyarakat.

Menurutnya, masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan adalah pengawas alami yang paling efektif.

"Maka rencana yang sudah disusun harus disampaikan kepada masyarakat, karena dengan begitu  kontrol terhadap pembangunan akan lebih kuat," urainya.

Masih kata Syafar, pemerintah desa sebaiknya tidak ragu berkonsultasi jika hadapi kendala. Inspektorat bukan hanya bertugas mengawasi, tetapi juga sebagai pembina.

“Koordinasikan setiap langkah dengan pendamping desa, camat, dan Dinas PMD. Kami di Inspektorat juga terbuka untuk konsultasi. Jangan ragu bertanya sebelum mengambil keputusan," terangnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan tersangka secara sengaja mengabaikan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (TPTPK). 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved