Alasan Prabowo Beri Amnesti untuk Pembunuh Wanita di Central Park, Padahal Dijerat Pasal 340

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk seorang pria yang dijerat pasal pembunuhan berencana. Apa alasannya?

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
DIBERI AMNESTI - Tersangka pembunuhan yang baru saja diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia sudah dibebaskan sejak 2 Agustus 2025. 

Sebagai informasi, Andi Andoyo sebelumnya divonis 16 tahun penjara.

Ia terbukti bersalah atas kematian seorang perempuan berinisial FD (44) di sekitar Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (26/9/2023). Korban ditemukan tewas usai diserang oleh Andi yang diketahui mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid. 

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Andi berangkat dari Tangerang dengan sepeda motor menuju lokasi kejadian. 

Setibanya di lokasi, ia mengikuti korban, lalu secara tiba-tiba membekap mulutnya dari belakang dan menghabisi nyawa korban menggunakan pisau.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved