Alasan Prabowo Beri Amnesti untuk Pembunuh Wanita di Central Park, Padahal Dijerat Pasal 340
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk seorang pria yang dijerat pasal pembunuhan berencana. Apa alasannya?
Editor:
Refly Permana
(KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
DIBERI AMNESTI - Tersangka pembunuhan yang baru saja diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia sudah dibebaskan sejak 2 Agustus 2025.
Sebagai informasi, Andi Andoyo sebelumnya divonis 16 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah atas kematian seorang perempuan berinisial FD (44) di sekitar Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (26/9/2023). Korban ditemukan tewas usai diserang oleh Andi yang diketahui mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Andi berangkat dari Tangerang dengan sepeda motor menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, ia mengikuti korban, lalu secara tiba-tiba membekap mulutnya dari belakang dan menghabisi nyawa korban menggunakan pisau.
Berita Terkait
Baca Juga
Pemberian Abolisi dan Amnesti Kasus Korupsi Jadi yang Pertama Dalam Sejarah, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Sempat Diusulkan, Dua Narapidana di Lubuklinggau Sumsel Urung Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
CERITA Eks Pemain Debus yang Dapat Amnesti, 'Saat Rezim Jokowi Berkuasa Saya Berjuang Sendiri' |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Minta Abolisi ke Prabowo, Singgung Tom Lembong: Korupsi Dihapus |
![]() |
---|
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.