Berita Silfester Matutina
JUSUF Kalla Setuju Kejagung Eksekusi Silfester Matutina, Mantan Wapres Bereaksi 'Gak Bisa Kompromi'
Begini respon setuju Jusuf Kalla saat tahu Kejagung segera eksekusi Silfester Matutina. Hal ini diungkapkan oleh Prof Hamid Awaluddin
SRIPOKU.COM - Begini respon Jusuf Kalla saat tahu Kejagung akan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Sebelumnya Silfester Matutina mengaku telah bertemu dengan Jusuf Kalla 2-3 kali dan sudah ada perdamaian.
Pernyataan Silfester ini diucapkan menanggapi kasus fitnah yang dilakukan dia terhadap Jusuf Kalla pada 2017 silam.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung pada 2019 silam.
Kini, kasus ini diungkit kembali oleh Roy Suryo Cs saat Silfester getol membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kasus tudingan ijazah palsu.

Baca juga: REAKSI Mahfud MD Usai Silfester Matutina Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Soroti Peran Kejagung
Roy Suryo Cs pun mendesak Silfester untuk dieksekusi ke penjara.
Menanggapi hal ini, Silfester mengaku kasusnya sudah selesai.
"Persoalan hukum dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan ada perdamaian, bahkan saya beberapa kali, 2-3 kali bertemu dengan pak JK. Dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.
Silfester pun mengklaim sudah menjalani proses hukumnya, namun tidak diberitakan di media.
"Urusan proses hukum sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, baik saya maupun JK tidak pernah memberitakan di media," tukasnya.
Gayung pun bersambut, pasca Silfester mengaku sudah berdamai, Jusuf Kalla pun akhirnya bersuara.
Hal ini diungkap langsung melalui Prof Hamid Awaluddin yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Prof Hamid Awaluddin membongkar tanggapan Jusuf Kalla terkait pernyataan Silfester.
"Setahu saya itu sama sekali tidak benar. Pak Jusuf Kalla tidak pernah bertemu Silfester membicarakan kasus ini," kata Hamid dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (5/8/2025).
Diakui Hamid,dulu saat Silfester sedang menjalani persidangan kasus ini, dia meminta maaf kepada JK di pengadilan.
Kuasa hukum lalu menyampaikan ke JK bahwa Silfester meminta maaf kepadanya.
"Pak Jusuf Kalla saat itu menyatakan, wajib hukumnya memaafkan orang yang meminta maaf. Namun proses hukum itu kan urusan negara, lagian sudah berproses di pengadilan," kata mantan menteri Hukum dan HAM ini.
Menurut Hamid, kasus pidana yang menjerat Silfester tidak sama dengan perdata.
Kasus pidana tidak bisa dikompromikan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kalau saat ini kejaksaan akan mengeksekusi Silfester ke penjara, menurut Hamid itu langkah yang benar.
Hamid lalu mengungkap respons Jusuf Kalla ketika mengetahui kejaksaan akan mengeksekusi Silfester.
"Kata pak Jusuf Kalla, bagus, kejaksaan menegakkan aturan. Pemerintah yang diwakili kejaksaan, menjalankan putusan lembaga tertinggi di bidang hukum yakni MA. Ini kan putusan kasasi, ya mutlak dijalankan, gak bisa dikompromikan," ungkapnya.
Menurut hamid, Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya kepada negara.
"Yang penting dieksekusi. Karena bagi beliau, sebagai mantan wakil presiden, menghendaki putusan MA itu harus dijalankan," katanya.
Disinggung tentang proses ekskusi yang lambat, Hamid mengaku heran.
"Saya tidak mau melakukan dugaan tentang itu. Saya hanya heran, kenapa tidak pernah diesksekusi kasus ini. Pak Jusuf Kalla juga tidak pernah diberitahu alasan kenapa," katanya.
Disinggung tentang hubungan Silfester dengan Jokowi, Hamid mengatakan dia terlampau mengada-ada kalau mengaitkannya sekarang.
"Dulu saya ada dugaan kenapa tidak diekskusi waktu pak Jokowi. Tapi dugaan-dugaan ini tidak bisa saya buktikan secara kongkrit. Yang saya tahu sekarang, kejaksaan bergerak untuk menegakkan hukum," katanya.

Baca juga: KEBOHONGAN Silfester Matutina Diungkap Anak Jusuf Kalla, Klaim Sudah Damai Terbantah: Kami Tak Kenal
Apakah karena saat ini pemerintahannya sudah berbeda?
Hamid menjawab diplomatis.
"Saya tidak bermaksud seperti itu. Ada itikat baik, usaha serius dari negara yang diwakili kejaksaan, untuk menegakkan aturan, memberi harga kepada putusan lembaga tertinggi negara yakni MA. Anda boleh tafsirkan kemana, boleh-boleh saja," tukasnya.
Seperti diketahui, Silfester terancam masuk penjara setelah kasus yang menjeratnya lima tahun silam kini diungkit kembali.
Pada 2019 silam, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akibat orasinya pada 15 Mei 2017.
Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali pada Senin (4/8/2025) terkait kasusnya.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.
“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.
“Enggak ada masalah," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.
“Belum ada suratnya,” ucap Ade.
Rekam Jejak Prof Hamid Awaluddin
Hamid Awaludin mantan Menteri Hukum dan HAM
Prof Hamid Awaluddin SH LLM MA PhD adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Dia pernah menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Federasi Rusia sejak 8 April 2008-2011.
Ia pernah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu dari 20 Oktober 2004-8 Mei 2007.
Pada 7 Mei 2007, ia digantikan Mohammad Andi Mattalatta lewat sebuah perombakan kabinet tahap kedua yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden, Jakarta.
Ia menempuh pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Hasanuddin dan meraih gelar doktor pada tahun 1998 di American University, Amerika Serikat.
Sebelum menjadi menteri, Awaluddin pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Saat masih berstatus mahasiswa, ia aktif di Himpunan Mahasiswa Islam Makassar, Sulawesi Selatan.
Hamid juga menjadi wakil Indonesia dalam penandatanganan MoU perdamaian dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Biodata
Pendidikan:
2001 : Pelatihan khusus tentang Hak Asasi Manusia dari Universitas Lund, Swedia
1998 : Ph.D dari American University, Washington D.C.
1991 : Magister Hukum (LL.M) dari American University, Washington D.C.
1990 : Gelar Magister Hubungan Internasional (LL.M)
1986 : Sarjana Hukum dari Universitas Hasanuddin, Makassar
Posisi di Grup Perseroan:
Mei 2023 – sekarang : Ketua Komite Audit PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
2012 – sekarang : Presiden Komisaris (Independen) PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
Karier:
2021 – sekarang : Komisaris Independen & Ketua Komite Audit PT Archi Indonesia Tbk
2019 – 2024 : Ketua Bidang Hubungan Internasional Palang Merah Indonesia
2019 – sekarang : Ketua Komite Audit PT Pelita Samudera Shipping Tbk
2017 – sekarang : Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Pelita Samudera Shipping Tbk
2017 – sekarang : Presiden Direktur PT Kutai Energi
2014 – sekarang : Presiden Direktur PT Adimitra Baratama Nusantara
2012 – sekarang : Presiden Komisaris (Independen) PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
2008 – 2011 : Duta Besar Republik Indonesia untuk Rusia
2004 – 2007 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2001 – sekarang : Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Delta Dunia Makmur Tbk
2001 – 2004 : Anggota Komisi Pemilihan Umum Indonesia
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id.
KEBOHONGAN Silfester Matutina Diungkap Anak Jusuf Kalla, Klaim Sudah Damai Terbantah: Kami Tak Kenal |
![]() |
---|
FAKTA Silfester Matutina Disebut Bohong Besar, Lisa Jusuf Kalla : tak ada Pertemuan Perdamaian |
![]() |
---|
JEJAK Silfester, Pentolan Relawan Jokowi yang Pernah Hina Jenderal Kopassus & Emosi ke Rocky Gerung |
![]() |
---|
REAKSI Mahfud MD Usai Silfester Matutina Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Soroti Peran Kejagung |
![]() |
---|
REAKSI Silfester Matutina Jelang Dieksekusi Kejagung, Ngaku Sudah Damai dan 3 Kali Temui Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.