Firli Bahuri Tersangka dan Ijazah Jokowi, 2 PR Irjen Asep Kapolda Metro Jaya Baru dari Irjen Karyoto

Dua PR besar ditinggalkan Irjen Karyoto untuk Irjen Eka sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru, salah satunya soal Firli Bahuri tersangka.

|
Editor: Refly Permana
istimewa via wartakota
JABATAN BARU - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebentar lagi bakal menempati posisi baru sebagai Kabarharkam Polri. 

SRIPOKU.COM - Irjen Karyoto bakal menempati posisi baru menjadi Kabarharkam Polri.

Sebagai gantinya mengisi jabatan Kapolda Metro Jaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menugaskan Irjen Asep Edi Suheri.

Ada dua pekerjaan rumah menanti Irjen Asep sebagai penerima tongkat estafet jabatan Kapolda Metro Jaya.

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri salah satunya pimpinan Polda Metro Jaya.

Rotasi itu berdasarkan surat telegram rahasia bernomor ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.

"Iya benar (ada mutasi Pati Polri)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa.

Adapun Irjen Karyoto yang sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya kini mendapat promosi menjadi Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Fadil Imran.

Sementara jabatan Kapolda Metro Jaya akan diisi oleh Irjen Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Pergantian juga terjadi untuk jabatan Wakapolda Metro Jaya. Brigjen Djati Wiyoto Abadi kini dipercaya menjabat Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara).

Sementara untuk jabatan yang ditinggal Brigjen Djati akan diisi Brigjen Dekananto Eko Purwono yang sebelumnya menjabat Dirpolitik Baintelkam Polri.

Mengutip Tribunnews.com, salah satu perkara yang hingga Irjen Karyoto pindah jabtan masih belum selesai adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca juga: Polisi Ungkap 4 Bukti Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Eks Ketua KPK Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan Firli sebagai tersangka sejak 2023 lalu. 

Bahkan ada dua kasus lain yang menyertainya yakni dugaan TPPU hingga pelanggaran pasal 36 UU KPK soal pertemuan Firli dengan orang berperkara.

Namun, status tersangka Firli Bahuri ini tak kunjung membuat penyidik Polda Metro Jaya menahan mantan Kabaharkam Polri tersebut.

Karyoto pun pernah berucap jika kasus ini tidak selesai. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved