Berita Palembang

Buat Laporan Palsu Korban Pembegalan, Bayu Andika Warga Silaberanti Plaju Palembang Diciduk Polisi

Kepada petugas, Bayu menuturkan bahwa ia dipepet oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
BUAT LAPORAN PALSU- Bayu Andika (26), warga Jalan Silaberanti Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui membuat laporan palsu terkait aksi pembegalan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Bayu Andika (26), warga Jalan Silaberanti Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui membuat laporan palsu terkait aksi pembegalan.

Sebelumnya, Bayu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (31/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, dan mengaku menjadi korban begal di kawasan Jalan Gubernur H.A. Bastari, tepatnya di depan Gedung Dekranasda, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Kepada petugas, Bayu menuturkan bahwa ia dipepet oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Ia mengklaim para pelaku menendang motornya hingga terjatuh dan mengayunkan celurit ke arahnya, sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor yang baru dibelinya secara kredit.

"Saya langsung lari menyelamatkan diri. Motor saya baru, belum seminggu dibeli. Saya harap polisi bisa segera menangkap para pelaku," ujar Bayu saat itu.

Namun, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

Keterangan Bayu terbukti tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polisi mendapati bahwa peristiwa yang dilaporkan Bayu tidak pernah terjadi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025) siang.

"Setelah kami menerima laporan dari Bayu, anggota langsung turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan. Namun, setelah dicek, ternyata laporan tersebut palsu. Bayu langsung kami amankan," tegasnya.

Dari hasil interogasi, Bayu akhirnya mengaku bahwa motornya tidak dibegal, melainkan telah ia jual sendiri ke daerah Rambutan.

"Ya, motor tersebut sudah dijual oleh pelaku. Jadi tidak ada kejadian pembegalan seperti yang dilaporkan," ungkap Andrie.

Atas perbuatannya, Bayu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu atau memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved