Berita Lubuklinggau

RESPON Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soal Kebijakan Pemblokiran Rekening, Terlalu Masuk Ranah Pribadi

Fauzi Amro M.Si, mengatakan kebijakan tersebut sebagai langkah yang berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Dokumen Pribadi
KEBIJAKAN PEMBLOKIRAN REKENING- Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai reaksi dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi XI DPR, H.Fauzi Amro M.Si, mengatakan kebijakan tersebut sebagai langkah yang berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai reaksi dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, H.Fauzi Amro M.Si, mengatakan kebijakan tersebut sebagai langkah yang berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif.

"Alasan pencegahan tindak pidana keuangan tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk memblokir rekening hanya karena tak ada aktivitas selama tiga bulan," kata Fauzi pada wartawan di Lubuklinggau, Jumat (1/8/2025).

Fauzi menegaskan, tindakan seperti ini berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

“Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri,” ungkapnya.

Fauzi mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.

“Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis Undang-Undang, dan tersosialisasi dengan baik,” ujar politisi NasDem tersebut.

Fauzi juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional dan menjunjung hak-hak warga negara, termasuk soal kepemilikan aset dan privasi data.

“Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya,” ujarnya.

Fauzi pun menambahkan, Komisi XI akan terus mengawal kebijakan keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada rakyat. 

“Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi,” ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved