Berita Lubuklinggau
WARGA Lubuklinggau Foya-foya Usai Gelapkan Uang Belasan Juta dan Mobil, Kini Ditangkap di Yogyakarta
Pria berusia 32 tahun ini ditangkap Polisi dalam pelariannya ketika tengah berada
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Jaka Andi Saputra tersangka penggelapan uang dan mobil tempatnya bekerja terpaksa harus meringkuk dalam jeruji besi setelah ditangkap Polisi.
Warga Lingkungan I Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap Polisi karena menggelapkan uang serta mobil untuk foya-foya dan modal kabur melarikan diri.
Pria berusia 32 tahun ini ditangkap Polisi dalam pelariannya ketika tengah berada di cucian steam Atha Car Wash di Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan, tersangka ditangkap setelah lama menjadi target operasi pasca dilaporkan korban pemilik toko Serli Pelangi.
• NYAWA Melayang saat Hendak Mancing, Warga Mekar Sari Ogan Ilir Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin
"Tersangka delapan bulan menjadi buronan Polisi dan kita tangkap di wilayah Sleman Yogyakarta," ungkap Kurniawan pada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2025, tersangka selaku sopir toko Serli Pelangi diperintahkan korban untuk mengantarkan barang COD berupa kursi sofa ke Desa Jirak Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan mobil Suzuki Carry pick up.
Namun, setelah barang diantarkan tersangka belum kembali ke toko dan uang hasil penjualan kursi sofa senilai Rp. 18.620.000 tidak disetorkan oleh tersangka.
"Akibat dari kejadian itu korban selaku pemilik toko mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki carry pick up warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 18.620.000," ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana penggelapan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang kemudian dilakukan gelar perkara menaikan status perkara ketahap penyidikan.
Kemudian Tim Macan Linggau melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang buron selama 8 bulan, kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka di Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan di Pulau Jawa (Sleman)," ujarnya.
Setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan hasil interogasi tersebut pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melalukan penggelapan bersama-sama dengan temannya M Adnan Nur Azis (DPO).
Tersangka mengakui perbuatannya, uang hasil penjualan kursi sofa digunakan tersangka untuk foya-foya sedangkan mobil milik korban dijual ke daerah Muara Enim senilai Rp. 16 juta.
"Hasil penjualan mobil dibagi dua lalu kabur secara bersama-sama ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkapnya.
| PEMBUNUH Biduan di Lubuklinggau Ini Lolos Hukuman Mati, Jaksa Banding Minimal Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Update Kasus Pembunuhan Pacar di Lubuklinggau, Tatang Lolos dari Hukuman Mati |
|
|---|
| TAMPANG Ameng Cs, Jaringan Lintas Provinsi yang Jadi 'Penguasa' Peredaran Narkoba di Lubuklinggau |
|
|---|
| Wali Kota Lubuklinggau Ajak Humas Sumsel Maksimalkan Teknologi AI dalam Penyampaian Informasi |
|
|---|
| Tol Lubuklinggau–Bengkulu Kembali Jadi PSN, Wali Kota Optimis Tarik Investor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.