Berita Palembang

IPDA Popay Bikin 2 Pencuri Kabel Tembaga di Gudang Mall PS Palembang Ini tak Berkutik, 3 Masih Buron

Kasus ini terungkap setelah korban M Ghufron, melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gudang PS Mall

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
PENCURI KABEL - Dua Pencurian kabel Tembaga di PS Mall KR dan SN yang diamankan petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (1/8/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dua pelaku pencurian kabel tembaga di PS Mall Palembang akhirnya diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Keduanya ditangkap pada Senin (28/7/2025) malam, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan barang di gudang mal tersebut.

Dua tersangka yang diamankan yakni KR (32) dan SN (22).

Kasus ini terungkap setelah korban M Ghufron (54), melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gudang PS Mall.

Ia menerima informasi dari warga yang melihat orang keluar masuk area gudang pada malam hari.

Keesokan harinya, saat dilakukan pengecekan, korban mendapati hampir seluruh isi gudang telah raib.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka KR adalah orang terakhir yang memasukkan barang ke dalam gudang serta menyerahkan kunci gudang kepada salah satu staf umum.

Dari keterangan saksi di lokasi, KR bersama SN diduga kuat melakukan pencurian secara langsung di dalam gudang.

“Berdasarkan laporan korban, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti dua karung kabel tembaga warna hitam yang ditemukan di rumah tersangka Karman,” ungkap Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay, Jumat (1/8/2025) pagi.

Popay juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial SR, BL, dan ZL.

Identitas mereka sudah dikantongi dan upaya pengejaran terus dilakukan.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian cukup besar, termasuk hilangnya beberapa jenis kabel, seperti kabel NYY 1x300mm⊃2;, kabel NYY 1x240mm⊃2;, kabel NYY 4x120mm⊃2;, serta satu unit motor AHU.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saya mengaku salah, kabel itu memang saya curi dari PS Mall,” ujar tersangka Karman saat dimintai keterangan oleh petugas.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved