Demi Seseran Uang Rokok, Eks Wakapolsek Berpangkat AKP Lindungi Aset Bos Uang Palsu di UIN Makassar
Polisi berpangkat AKP terang-terangan melindungi aset bos uang palsu di UIN Makassar. Kala itu, pria yang kini sudah pensiun itu menjabat wakapolsek.
SRIPOKU.COM - AKP Purn Sugito Ngangun mengakui ia melindungi aset dari bos uang palsu di UIN Makassar.
Ketika dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Sungguminasa Rabu (30/7/2025), Sugito mengatakan apa yang ia jalankan merupakan inisiatif pribadi.
"Satuan saya tidak terlibat, mereka tidak tahu," kata Sugito saat dimintai keterangan untuk terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Pria yang terakhir kali menjabat sebagai wakapolsek ini blak-blakan mengaku melindungi aset dari terdakwa yang berada di Kota Makassar.
"Sering keliling-keliling pantau aset-aset beliau karena dikasih amanah untuk jaga. Sudah cek dan aman saya balik," ucapnya," katanya, dikutip dari TribunGowa.com, Kamis (31/7/2025).
Sugito Ngangun dalam sidang mengaku sudah menjalin persahabatan dengan terdakwa Annar selama 30 tahun lamanya.
Awalnya ia mengenal Annar sebagai seorang pengusaha kayu.
Hubungan keduanya semakin dekat meskipun tidak memiliki ikatan darah maupun kerabat kekeluargaan.
Sugito Ngangun kemudian diberi tugas menjaga aset-aset milik Annar.
Annar memiliki rumah di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Akan tetapi, kediaman itu sering kosong.
Terdakwa sudah 20 tahun tinggal di Ibu Kota Jakarta.
Baca juga: NASIB Nenek Husna Penjual Pisang di Palembang yang Ditipu Pembeli Pakai Uang Palsu Rp100 Ribu
Sebagai bentuk rasa terima kasihnya, terdakwa Annar kerap memberikan uang kepada Sugito Ngangun.
"Sering dikasih uang, ditransfer," ucapnya kepada majelis hakim.
Sugito Ngangun tidak merincikan besaran uang yang diterimanya.
Namun, ia mengaku uang tersebut lumayan baginya yang berstatus sebagai wakapolsek.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bensin, rokok, dan pulsa.
Sugito Ngangun juga menyebut, pemberian uang itu tidak diketahui oleh kesatuannya.
"Ini kan pribadi dan tanpa diketahui institusi," tegasnya saat menjawab pertanyaan hakim.
Annar didakwa memodali pabrik uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.
Annar mulai ditahan di Rutan Kelas I Makassar pada hari Rabu, 8 Januari 2025.
Kasus uang palsu produksi pabrik yang berada di lingkungan kampus UIN Makassar terbongkar pada Desember 2024 lalu.
Kasus ini menghebohkan publik lantaran baru ketahuan setelah bisnis haram uang palsu dijalankan selama 14 tahun.
Sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar itu terbongkar berawal dari kerugiaan petugas BRILink di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menerima uang paslu.
Polisi kemudian mengembangkan hingga berhasil menemukan adanya pabrik uang palsu di gedung perpustakaan UIN Makassar.
Total sudah ada 15 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terkait kasus ini.
Polisi Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu di Ogan Ilir, Rp 1,2 Juta Rupiah Diamankan |
![]() |
---|
POLISI Gerebek Pabrik Uang Palsu, Seorang Desainer Ikut Diamankan, Ratusan Lembar Upal Sudah Beredar |
![]() |
---|
NASIB Nenek Husna Penjual Pisang di Palembang yang Ditipu Pembeli Pakai Uang Palsu Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Pilu Nenek Husna, Pedagang Pisang di Palembang Jadi Korban Uang Palsu, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Miris! Nenek Penjual Pisang di Palembang Dua Kali Jadi Korban Penipuan Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.