Berita Palembang

Penggelapan Uang Nasabah Bank Mega KCP Sayangan Palembang Rp 1,8 Miliar Berakhir Damai

Sidang gugatan kasus penggelapan uang nasabah Rp 1,8 miliar di Bank Mega Kantor Cabang Palembang berakhir damai dengan uang dikembalikannya.

sripoku.com/rachmat kurniawan putra
BERAKHIR DAMAI -- Sidang gugatan Nasabah Bank Mega KCP Sayangan terkait dugaan penggelapan saldo Rp 1,8 Miliar dengan tergugat I mantan KCP Bank Mega Sayangan, dan Kepala Cabang Bank Mega tergugat II, serta tergugat lll Direktur Utama Bank Mega Pusat, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/7/2025). Gugatan tersebut berakhir damai. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara gugatan atau perbuatan melawan hukum antara nasabah bank Mega Cabang Pembantu Sayangan dengan tergugat l Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel Kapten A Rivai serta tergugat lll Direktur Utama Bank Mega Pusat, akhirnya tempuh dengan jalur perdamaian. 

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di PN Palembang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fatimah SH MH serta dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, Rabu (30/7/2025).

Seusai persidangan, penggugat Nurjana melalui kuasa hukumnya Afdhal SH. MH mengatakan, perkara gugatan kami akhirnya telah menemukan titik terang, terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat. 

“Alhamdulillah akhirnya setelah melalui proses panjang, kesepakatan perdamaian itu dilakukan, di mana dalam perkara ini, pihak terlapor Doddy Sutomo mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega KCP Palembang Sayangan bersedia untuk mengembalikan semua uang milik Nurjana senilai Rp 1,8 miliar dan uang tersebut sudah masuk ke rekening klien kami," ujar Afdhal.

Afdhal menjelaskan mengenai laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel jika ditempuh jalur perdamaian.

"Uang klien saya telah dikembalikan oleh oknum pegawai Bank Mega tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Semua laporan di kepolisian diambil jalur damai, " katanya.

Perdamaian itu tertuang dalam sebuah surat perjanjian, dengan catatan pihak penggugat atau terlapor menarik semua laporan pengaduan termasuk gugatan yang ada di PN Palembang.

Dalam kesepakatan damai tersebut pihak Nurjana bersedia mencabut gugatan perdata, pengaduan di OJK dan laporan di Kepolisian di Polda Sumsel.

"Pada hari ini juga gugatan yang ada di PN Palembang, akan kami cabut dan Insyaallah penetapan pencabutan gugatan tersebut besok sudah keluar, kemudian terhadap hal ini juga kami akan ke Polda Sumsel untuk mencabut surat laporan kami," tuturnya.

Dengan terjadinya kesepakatan perdamaian antara pihak kami dan pihak tergugat, saat ini semua telah usai. 

Menanggapi kesepakatan damai, pihak Bank Mega yang diwakili Christiana M Damanik selaku Corporate Secretary Bank Mega membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan upaya menjadi penengah dalam pengembalian dana milik nasabah. 

"Kasus ini sebelumnya oleh Bank Mega telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan atas proses yang dilakukan berhasil mendamaikan antara nasabah dengan pihak terlapor (Doddy Sutomo)", jelas Christiana.

Baca berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved